Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Korban Permerkosaan Bisa Aborsi Hingga Batas 14 Minggu Kehamilan

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak (IDN Times)
Intinya sih...
  • Komnas Perempuan: Korban kekerasan seksual berhak aborsi hingga 14 minggu usia kehamilan.
  • Kerangka hukum nasional lebih progresif, memperbolehkan aborsi dalam kondisi tertentu.
  • UU baru memperbolehkan aborsi bagi korban kekerasan seksual hingga usia kehamilan 14 minggu.

Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan menjelaskan soal opsi aborsi bagi perempuan korban kekerasan seksual. Hal ini berkenaan dengan adanya kasus pemerkosaan pada keluarga pasien oleh dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.

Komisioner Komnas Perempuan Chatarina Pancer menjelaskan, dalam ketentuan hukum  yang ada layanan akses korban kekerasan seksual berhak mengugurkan kandungannya dengan batas usia kehamilan 14 minggu.

"Pemahaman tentang batas waktu aborsi bagi korban perkosaan kini merujuk pada ketentuan yang lebih progresif dan realistis, yakni maksimal 14 minggu usia kehamilan," kata dia dalam keterangannya, dikutip Selasa, (15/4/2025).

1. Ketentuan ini kerap tidak realistis secara praktik

ilustrasi USG (pexels.com/MART PRODUCTION)

Perkembangan kerangka hukum nasional lebih berpihak pada korban. Sebelumnya, rujukan utama berasal dari Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan PP No. 61 Tahun 2014, yang membatasi tindakan aborsi hingga 40 hari sejak hari pertama haid terakhir. 

"Namun, ketentuan ini kerap tidak realistis secara praktik, karena banyak korban baru menyadari kehamilannya dan dapat berbicara kepada pendamping setelah usia kehamilan melewati 10 minggu," kata dia.

2. Sejumlah regulasi yang memperkuat hak korban

ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Saat ini, sejumlah regulasi terbaru memperluas dan memperkuat hak korban. UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tetap melarang aborsi, namun memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu, dengan rincian teknis diatur dalam PP No. 28 Tahun 2024.

Sementara itu, Pasal 70 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mengakui hak korban atas layanan kesehatan reproduksi dan dukungan psikologis.

3. Tidak dapat dipidana jika korban kekerasan seksual lakukan aborsi

Ilustrasi pidana. (IDN Times/Sukma Shakti)

Paling signifikan, KUHP baru yang tertuang dalam UU No. 1 Tahun 2023 dan berlaku mulai 2026, memperbolehkan aborsi bagi korban kekerasan seksual hingga usia kehamilan 14 minggu. Pasal 463 Ayat 2 menyebutkan bahwa korban tidak dipidana jika aborsi dilakukan dalam batas waktu tersebut atau dalam kondisi darurat medis.

"Dengan demikian, pemahaman tentang batas waktu aborsi bagi korban perkosaan kini merujuk pada ketentuan yang lebih progresif dan realistis, yakni maksimal 14 minggu usia kehamilan, sebagaimana tercantum dalam KUHP terbaru, dan bukan lagi hanya pada batas waktu 40 hari seperti yang tercantum dalam UU Kesehatan tahun 2009," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us