ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Hakim Konstitusi Arief Hidayat sempat membahas alasan Anwar Usman tak hadir dalam RPH itu. Dia menyampaikan hal itu dalam pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Senin (16/9/2023) lalu.
Arief Hidayat mengatakan, pada 19 September 2023, delapan dari sembilan majelis hakim konstitusi menggelar RPH membahas putusan perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023.
Saat itu, RPH dipimpin langsung oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra karena Anwar Usman tidak hadir khawatir konflik kepentingan. Sebab putusan itu berkaitan dengan peluang ponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam kontestasi politik Pemilu 2024.
RPH itu menghasilkan putusan menolak gugatan batas usia capres dan cawapres, karena merupakan ranah pembentuk DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang (open legal policy).
"RPH dipimpin oleh Wakil Ketua (Saldi Isra) dan saya menanyakan mengapa ketua (Anwar Usman) tidak hadir. Wakil Ketua kala itu menyampaikan bahwa ketidakhadiran ketua dikarenakan untuk menghindari adanya potensi konflik kepentingan," kata Arief.
"Disebabkan, isu hukum yang diputus berkaitan erat dengan syarat usia minimal untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden, di mana kerabat Ketua berpotensi diusulkan dalam kontestasi Pemilu Presiden 2024 sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh salah satu partai politik. Sehingga, Ketua memilih untuk tidak ikut dalam membahas dan memutus ketiga perkara a quo," lanjut dia.