Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Banyak Laporan Dugaan Pelanggaran Etik, Anwar Usman Diperiksa 2 Kali

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat melantik Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Kantor MK, Jakarta Pusat (24/10/2023). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa

Jakarta, IDN Times - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman akan menjalani pemeriksaan kedua sidang dugaan pelanggaran kode etik pada, Jumat (3/11/2023).

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menjelaskan Anwar Usman diperiksa dua kali karena jadi hakim konstitusi yang paling banyak dilaporkan.

"Pak ketua (Anwar Usman) kita undang lagi, kan dia yang pertama dan yang terakhir, karena kan paling banyak Pak Ketua jadi gak cukup hanya satu kali," ucap dia saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023) malam.

1. Laporan yang disampaikan ekstrem

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jimly menuturkan, MKMK akan meminta Anwar Usman menyampaikan klarifikasi terhadap berbagai tudingan yang menyudutkan namanya.

"Jadi kita harus beri dia kesempatan untuk klarifikasi karena rata-rata laporan itu ekstrem-ekstrem semua, termasuk untuk Pak Saldi, Pak Arief Hidayat itu diminta supaya diberhentikan juga," tutur dia.

2. MKMK cemas terhadap sengketa hasil pemilu

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Jimly secara khusus menyoroti berbagai risiko polemik yang akan terjadi saat sengketa hasil pemilu di MK. Menurutnya, marwah MK harus segera diperbaiki untuk meminimalkan kecurigaan masyarakat.

"Jadi menggambarkan betapa seriusnya masalah MK kita, baik secara internal maupun juga terkait dengan harapan publik. Nah terutama menjelang pemilihan umum 2024 sebentar lagi yang unjung dari perselisihan hasilnya akan ke sini," jelas Jimly.

Dia berharap, peralihan kepemimpinan nasional bisa berjalan damai. Maka dari itu, salah satu yang perlu dipersiapkan ialah kepercayaan publik terhadap lembaga konstitusional dalam menyelesaikan perkara hasil pemilu.

"Nah untuk itu, proses perselisihan akhir hasil pemilihan umum baik untuk pilpres maupun juga untuk pileg-nya itu berlangsung dengan baik di sini dan terpercaya," imbuh dia.

3. Muncul wacana reshuffle hakim konstitusi

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, Anwar Usman buka suara soal munculnya wacana reshuffle seluruh Hakim Konstitusi. Wacana itu muncul seiring Putusan MK dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres dan cawapres.

Anwar menuturkan, dirinya menunggu bagaimana dinamika selanjutnya terkait wacana tersebut.

"Ya tunggu saja nanti," kata dia di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (31/2023).

Anwar akan mengikuti hasil pemeriksaan dan keputusan dari MKMK.

"Ya apa kata MKMK, bukan masalah setuju gak setuju," tutur dia.

Adapun wacana reshuffle itu disampaikan oleh Hakim Konstitusi, Arief Hidayat. Dia membuka wacana agar seluruh hakim konstitusi yang berjumlah 9 orang, termasuk dirinya di-reshuffle. Hal itu buntut putusan MK yang membolehkan kepala daerah belum berusia 40 tahun bisa maju sebagai capres atau cawapres.

"Dalam benak saya, terakhir-terakhir ini mengatakan, sepertinya kok Mahkamah Konstitusi sembilan-sembilan hakimnya kok harus di-reshuffle. Sampai pada titik itu. Karena kebuntuan saya, bagaimana harus menjaga muruah ini. Dalam hati saya mengatakan itu," kata Arief Hidayat dalam keterangannya, Senin (30/10/20203).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us