Jakarta, IDN Times - Pemda Aceh berencana membuat aturan untuk melegalkan poligami. Isu ini sudah menjadi sorotan dan perbincangan sejak Jumat kemarin.
Ketentuan itu diatur dalam Rancangan Qanun Hukum Keluarga yang sedang digodok oleh Komisi VII DPRA. Rencananya rancangan aturan itu akan disahkan menjadi qanun pada September mendatang menjelang berakhirnya masa jabatan DPR Aceh periode 2014-2019.
Menurut pemberitaan media setempat, komisi VII DPR Aceh tengah melakukan proses konsultasi mengenai draf rancangan qanun tersebut ke Jakarta yakni ke Kementerian Agama dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA). Rencana itu rupanya disambut baik oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat, Abdurrani Adian. Ia mengatakan praktik poligami memang dibolehkan di dalam agama, tapi belum dimasukan ke dalam aturan daerah.
"Kalau aturan ini jadi diterapkan, kami (ulama) sangat mendukung," ujar Abdurrani kepada Antara di Meulaboh pada Sabtu (6/7).
Wah, apa ya yang mendorong Pemda Aceh ingin memasukan aturan untuk melegalkan praktik poligami? Apalagi praktik poligami sendiri masih menjadi perdebatan.