Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi Aceh kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana untuk keempat kalinya pada Kamis (22/1/2026). Status tanggap darurat bencana di Aceh pun tetap berlangsung hingga 29 Januari 2026. Sebab, penanganan darurat di sejumlah wilayah terdampak banjir dan longsor belum tuntas.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf dalam rapat perpanjangan status tanggap darurat yang digelar secara virtual dari Posko Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor Aceh, Kantor Gubernur Aceh semalam. Muzakir menjelaskan, perpanjangan status itu merupakan hasil koordinasi dengan pemerintah pusat dan merujuk pada surat rekomendasi Menteri Dalam Negeri pada 21 Januari 2026 tentang perpanjangan status tanggap darurat bencana di Provinsi Aceh.
Perpanjangan itu dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi penanggulangan bencana di lapangan dan sebaran masyarakat terdampak. Penanganan darurat di sejumlah daerah yang masih belum selesai, khususnya di Aceh Tamiang, Aceh Utara, dan Pidie Jaya.
"Maka, saya selaku Gubernur Aceh menetapkan perpanjangan keempat status tanggap darurat bencana hidrometeorologi Aceh selama 7 hari terhitung mulai 23 hingga 29 Januari 2026," kata pria yang akrab disapa Mualem itu.
Dia mengatakan, perpanjangan masa tanggap darurat dibutuhkan agar berbagai upaya dapat dilakukan dengan lebih baik. Proses pembersihan lingkungan, distribusi bantuan logistik, dan layanan kesehatan perlu dipercepat serta disebarkan dengan merata.
