Ilustrasi Menikah (IDN Times/Alfisyahrin Zulfahri Akbar)
Sebelumnya diberitakan, pemerintah kini telah menetapkan batas usia perkawinan pria dan wanita, yakni 19 tahun. Meski demikian, masih banyak masyarakat yang menikah di bawah usia tersebut.
Kemenag mencatat, data dari 1 Januari hingga 29 Juni 2021, ada 30.071 perkawinan di bawah usia 19 tahun. Jumlah tersebut paling banyak didominasi perempuan.
"Data pernikahan usia nikah kurang dari 19 tahun pria per 29 Juni 2021 (sebanyak) 4.610 orang, data pernikahan perempuan usia nikah kurang dari 19 tahun, 25.461 orang," kata Jajang Ridwan kepada IDN Times, Kamis (1/7/2021).
Total, kata Jajang, Kemenag telah mencatat pernikahan hingga 29 Juni 2021 untuk semua usia sebanyak 742.850.
Jajang menjelaskan, ada banyak faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan di bawah usia 19 tahun. Penyebab yang biasa terjadi yakni faktor budaya dan ekonomi.
"Seperti di masyarakat NTB aja kan ya, itu kalau seandainya ada orang tua anak yang tidak diizinkan berpacaran sama orang tua, dilarikan oleh lakinya, kalau namanya perempuan sudah dibawa oleh laki-laki itu aib dalam daerah tertentu, sehingga harus dinikahkan, dan faktor ekonomi karena tidak mampu untuk kuliah dan ekonomi keluarga tidak ini (tidak mampu), lebih baik dinikahkan. Itu yang mendorong terjadi pernikahan di bawah itu," katanya.