Jakarta, IDN Times - Kasus permerkosaan pegawai honorer Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) yakni ND (27 tahun) yang terjadi pada 2019 lalu kembali menjadi sorotan belakangan ini. Kasus ini viral usai diketahui melibatkan sejumlah pelaku atau kasus gang rape dari sesama lingkungan di Kemenkop UKM.
Total ada empat pelaku yang terlibat dalam kasus ini yakni ZPA, WH, NN, dan MF yang diproses oleh Polresta Bogor pada tanggal 20 Desember 2019 dan terbit Laporan Polisi Nomor: LP/577/XII/2019/JBR/Polresta Bogor Kota. Namun, dalam kasus ini sikap dan perilaku penyidik juga jadi sorotan.
Direktur LBH APIK Jawa Barat, Ratna Batara Munti menjelaskan, sikap dan perilaku dari para penyidik UPPA dalam kasus ini dinilai tak sejalan dengan upaya mendorong pemenuhan hak-hak perempuan korban kekerasan selama ini.
"Bahwa sikap dan perilaku penyidik UPPA terutama Kanitnya yang mempengaruhi, mendesak dan memfasilitasi perdamaian hingga pernikahan antara pelaku dengan korban, menunjukkan tidak adanya sensitifitas terhadap perempuan korban kekerasan seksual," kata dia dalam keterangan pers, dilansir Rabu (21/11/2022).