Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dalam kasus ini, para tersangka mempunyai kode yakni 'uang zakat' dari para debitur ke direksi LPEI.
"Memang ada namanya uang zakat ya, yang diberikan oleh para debitur ini kepada direksi yang bertanggungjawab terhadap penandatanganan pemberian kredit tersebut," ujar Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025)
"Besarnya yaitu antara 2,5 sampai 5 persen dari kredit yang diberikan," imbuhnya.