Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Intinya sih...

  • KPK menetapkan 5 tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI, dengan kode 'uang zakat' dari debitur ke direksi LPEI.
  • Fasilitas kredit diberikan kepada 11 debitur, termasuk PT Petro Energy yang diduga melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit.
  • Pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur diduga merugikan negara sebesar Rp11,7 triliun, dengan lima tersangka yang telah ditetapkan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dalam kasus ini, para tersangka mempunyai kode yakni 'uang zakat' dari para debitur ke direksi LPEI.

"Memang ada namanya uang zakat ya, yang diberikan oleh para debitur ini kepada direksi yang bertanggungjawab terhadap penandatanganan pemberian kredit tersebut," ujar Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025)

"Besarnya yaitu antara 2,5 sampai 5 persen dari kredit yang diberikan," imbuhnya.

1. Fasilitas kredit diberikan LPEI ke 11 debitur

Budi Sokmo (IDN Times/Aryodamar)

Fasilitas kredit itu diberikan LPEI kepada 11 debitur. Debitur yang sudah diungkapkan KPK adalah PT Petro Energy.

Budi menjelaskan, diduga telah terjadi benturan kepentingan antara Direktur LPEI dengan Debitur PT PE dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit. Direktur LPEI diduga tidak mengontrol kebenaran penggunaan kredit.

"Direktur LPEI memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan," ujarnya.

2. Fasilitas kredit ke Petro Energy rugikan negara 60 juta dolar

Ilustrasi (IDN Times/Aryodamar)

Budi mengatakan, PT PE diduga memalsukan dokumen, melakukan window dressing laporan keuangan, dan menggunakan fasilitas kredit tidak sesuai tujuan seperti iyang tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI.

"Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT PE ini, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar 60 juta dolar Amerika Serikat," ujarnya.

3. KPK tetapkan 5 tersangka, kerugian negara Rp11,7 triliun

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Pemberian kredit bagi 11 debitur tersebut secara keseluruhan diduga merugikan negara Rp11,7 triliun. Sejauh ini, KPK baru menetapkan lima tersangka yakni:

1. Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana I LPEI
2. Arif Setiawan, Direktur Pelaksana 4 LPEI
3. Jimmy Masrin, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy.
4.  Newin Nugroho, Direktur Utama PT Petro Energy.
5. Susy Mira Dewi Sugiarta, Direktur Keuangan PT Petro Energy

Editorial Team

EditorAryodamar