Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi LPEI, Kerugian Negara Rp11,7 T

Plt Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/3/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Fasilitas tersebut diberikan kepada 11 debitur.

Para tersangka tersebut adalah DW dan AS (Direktur LPEI) serta empat debitur yakni AS, JM, NN, dan SMD. Namun, mereka belum ditahan.

"Saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap para Tersangka. KPK masih terus melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan perkara ini," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/3/2025).

"Pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara dengan total mencapai Rp11,7 triliun," lanjutnya.

Budi menjelaskan, diduga telah terjadi benturan kepentingan antara Direktur LPEI dengan Debitur PT PE dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit. Direktur LPEI diduga tidak mengontrol kebenaran penggunaan kredit.

"Direktur LPEI memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan," ujarnya.

Budi mengatakan, PT PE diduga memalsukan dokumen, melakukan window dressing laporan keuangan, dan menggunakan fasilitas kredit tidak sesuai tujuan seperti yang tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI.

"Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT PE ini, diduga telah mengakibatkan kerugian nnegara sebesar 60 juta dolar Amerika Serikat," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us