Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menerima sejumlah tokoh dari kalangan masyarakat sipil yang menamakan diri Petisi 100, Selasa (9/1/2024).
Ada 22 orang yang diterima Mahfud, seperti Faizal Assegaf, Marwan Batubara, Sukri Fadoli, hingga Jenderal (Purn) Suharto.
Menurut Mahfud, dalam audiensinya mereka menyampaikan rasa tidak percaya bahwa pemilu bisa berjalan adil. Bahkan, dugaan praktik kecurangan sudah mulai tampak dan gamblang terjadi.
"Sebenarnya, mereka minta ke Menko Polhukam untuk melakukan tindakan melalui desk pemilu yang ada. Saya jawab, satu, Menko Polhukam itu bukan penyelenggara pemilu berdasarkan UUD yang dibuat oleh masyarakat sipil sendiri. Penyelenggara pemilu itu adalah KPU (Komisi Pemilihan Umum)," ujar Mahfud di Lantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat.
Ia menggarisbawahi,KPU adalah lembaga independen dan mandiri. Oleh sebab itu, ia tak mungkin cawe-cawe KPU.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan, Kemenko Polhukam memiliki desk khusus pemilu, tetapi tidak memiliki kewenangan mengambil tindakan terhadap pelanggaran.
"Desk ini hanya mencatat kemudian mengkoordinasikan sehingga laporan di desk pemilu Kemenko Polhukam akan diserahkan ke Bawaslu, KPU atau DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," kata dia.