Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Dalam amar putusannya, MK memerintahkan pemerintah dan DPR segera membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru, dan memisahkan atau mengeluarkan dari UU Nomor 6 Tahun 2023.
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan, pihaknya akan mengkaji putusan tersebut. Pihaknya juga siap untuk membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru untuk menyesuaikan dengan putusan MK.
"Kita kan harus selalu siap ya, mau 2 tahun, 3 tahun, setahun, mau 6 bulan, mau 2 bulan, mau sebulan juga kalau memang harus itu ya kita juga," kata Adies Kadir saat ditemui di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (1/11/2024).