MK Minta UU Ketenagakerjaan Baru Dipisah dari UU Cipta Kerja

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 ini diajukan Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan dua orang perseorangan, yaitu Mamun dan Ade Triwanto yang berprofesi sebagai buruh.
1. MK minta UU Ketenagakerjaan baru dipisah dari UU Cipta Kerja

Dalam putusan berjumlah 687 halaman tersebut, Mahkamah Konstitusi meminta pembentuk undang-undang segera membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru, dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023.
Pertimbangan hukum tersebut dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Mahkamah menilai adanya kemungkinan perhimpitan norma antara Undang-Undang Nomr 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja. Terutama terkait dengan norma dalam UU Ketenagakerjaan yang diubah (baik berupa pasal dan ayat) sulit dipahami secara awam, termasuk sulit dipahami pekerja.
2. MK khawatir tata kelola dan hukum penuh ketidakpastian

MK menyebut jika semua masalah tersebut dibiarkan berlarut-larut, maka akan membuat tata kelola dan hukum ketenagakerjaan terjebak dalam ancaman ketidakpastian hukum, serta ketidakadilan yang berkepanjangan.
“Dengan undang-undang baru tersebut, masalah adanya ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi/substansi undangundang ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang, dan segera diselesaikan. Selain itu, sejumlah materi/substansi peraturan perundang-undangan yang secara hierarki di bawah undang-undang, termasuk dalam sejumlah peraturan pemerintah, dimasukkan sebagai materi dalam undang-undang ketenagakerjaan,” ucap Enny dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).
3. Ada tujuh klaster yang dibacakan

Adapun, saat pembacaan putusan tersebut, MK membagi pertimbangan hukum ke dalam tujuh klaster dalil permohonan.
Kalster tersebut yakni, Dalil Penggunaan Tenaga Kerja Asing; Dalil Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT); Dalil Mengenai Pekerja Alih Daya (Outsourcing); Dalil Mengenai Cuti; Dalil Mengenai Upah; Dalil Mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK); serta Dalil Mengenai Uang Pesangon (UP), Uang Penggantian Hak (UPH), dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK).