Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengungkapkan, dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah ditambahkan jenis alat bukti untuk kasus TPKS, yang sebelumnya dalam KUHAP ada lima alat bukti.
"Apabila tidak ada saksi lain yang melihat langsung kasus tersebut, maka keterangan saksi korban tidak mempunyai kekuatan pembuktian. Ini menjadi kesulitan untuk membuktikan kasus kekerasan seksual,” kata Bintang mengenai tambahan alat bukti tersebut dalam keterangannya, yang dikutip Sabtu (2/4/2022).