Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Intinya sih...

  • Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) membenarkan wacana RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.

  • Platform digital harus memiliki penanggung jawab aturannya untuk mencegah dampak negatif terhadap generasi bangsa.

  • Pemerintah tidak anti terhadap kritik dan akan selalu terbuka, namun teknologi harus digunakan dengan tanggung jawab.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, membenarkan ada wacana pembuatan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Prasetyo mengatakan, platform digital juga harus ada penanggung jawab aturannya.

"Ini masih wacana, masih wacana. Segala platform dan sumber-sumber informasi itu kan pertama ya kita musti ada pertanggungjawaban di situ kan," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Oleh Karena itu, pemerintah ingin menjaga agar dampak negatif platform digital tidak merusak generasi bangsa. Sehingga, sebaran disinformasi dapat diminimalisir.

"Kita harus berpikir mengenai efek dari platform-platform informasi dan komunikasi itu, apalagi kalau ada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Sebenarnya semangatnya itu," ucap dia.

Dalam kesempatan itu, Prasetyo menegaskan, pemerintah tidak anti terhadap kritik. Dia menyebut, pemerintah akan selalu terbuka.

"Supaya dengan perkembangan teknologi, perkembangan AI, tetapi juga ada bentuk tanggung jawabnya begitu. Jadi jangan kemudian AI atau teknologi itu justru dipakai untuk sesuai yang kurang bertanggungjawab atau bahkan sesuatu yang merusak misalnya," ujarnya.

Editorial Team