RUU Haper Atur Permohonan Perampasan Aset, Perkara Perdata Lebih Cepat

- Komisi III DPR RI membahas RUU Hukum Acara Perdata (Haper) untuk mengatur permohonan perampasan aset tindak pidana ke pengadilan.
- RUU Haper juga mengatur pemeriksaan perkara dengan acara cepat, penggunaan e-Court dan e-Litigation, serta penyediaan juru bahasa isyarat dan fasilitas pengadilan yang ramah terhadap penyandang disabilitas.
- RUU Haper juga mengatur kewajiban penyitaan dilakukan dengan dihadiri oleh dua orang saksi dari pihak Pengadilan Negeri (PN) dan lurah atau kepala desa, serta batas waktu permohonan kasasi serta penyampaian memori dan kontra memori kasasi.
Jakarta, IDN Times - Komisi III DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Perdata (Haper). Dalam naskah akademik yang disusun Badan Keahlian DPR, RUU tersebut akan mengatur permohonan perampasan aset tindak pidana ke pengadilan.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
"Penambahan jenis permohonan berupa permohonan perampasan aset tindak pidana yang dapat diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan pengadilan," kata Bayu.
Bayu menambahkan, RUU Haper mengatur pemeriksaan perkara dengan cara cepat, khususnya perkara utang piutang, kerusakan barang, dan cedera badan pribadi yang timbul berdasarkan perjanjian serta pembatalan perjanjian.
"Kedua, penggunaan e-Court dan e-Litigation dalam perkara perdata. Ketiga, penyediaan juru bahasa isyarat dan fasilitas pengadilan yang ramah terhadap penyandang disabilitas dan kelompok rentan," ujarnya.
"Yang keempat, pengaturan batas waktu bagi Ketua Pengadilan untuk mengeluarkan surat panggilan kepada termohon untuk diberikan peringatan dalam rangka pelaksanaan putusan pengadilan," sambung dia.
Selain itu, RUU Haper juga mengatur kewajiban penyitaan dilakukan dengan dihadiri oleh dua orang saksi dari pihak Pengadilan Negeri (PN) dan lurah atau kepala desa. Kemudian, RUU Haper juga mengatur batas waktu permohonan kasasi serta penyampaian memori dan kontra memori kasasi.
"Pengaturan mengenai batas waktu pengiriman salinan putusan kasasi ke Pengadilan Negeri dalam rangka tindak lanjut putusan kasasi, baik dalam rangka pelaksanaan eksekusi maupun pemberitahuan kepada para pihak," kata Bayu.
Lebih jauh, Bayu mengatakan, RUU tersebut akan mengatur batas waktu pengiriman salinan putusan kasasi kepada para pihak. Hal itu, agar para pihak segera mendapat informasi resmi terkait amar dan pertimbangan putusan kasasi.
"Kesepuluh, dalam hal menentukan ada tidaknya salah penerapan hukum, Mahkamah Agung dapat mendengar sendiri para pihak atau para saksi serta dalam hal MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan mengadili sendiri perkara tersebut, maka digunakan hukum pembuktian yang berlaku bagi pengadilan tingkat pertama," kata dia.
"Yang kesebelas, pihak ketiga dapat mengajukan upaya permohonan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan, untuk membela kepentingan salah satu pihak yang berperkara dan atau hendak membela kepentingannya sendiri," sambungnya.
Selanjutnya, RUU Haper mengatur pemeriksaan perkara melalui acara singkat sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang bersifat mendesak melalui pemeriksaan hakim tunggal, prosedur yang sederhana dan jelas, serta putusan yang dapat segera dieksekusi meskipun diajukan upaya hukum.
"Jenis putusan dibedakan menjadi putusan sela dan putusan akhir. Putusan sela dijatuhkan terhadap eksepsi mengenai kewenangan untuk mengadili, provisi, dan pembebanan pembuktian," tuturnya.
















