Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra meminta publik memberikan kesempatan kepada Adies Kadir untuk menjalankan tugasnya sebagai hakim konstitusi.
Ia menjelaskan, pengawasan terhadap etika hakim konstitusi merupakan kewenangan lembaga internal MK yang bersifat ex post facto, yakni dilakukan setelah hakim resmi dilantik dan apabila ditemukan pelanggaran etik dalam pelaksanaan tugasnya.
“MKMK itu dibentuk untuk mengawasi hakim ya, menjaga etika hakim, menjaga keluhuran hakim yang bersifat pos faktur setelah dilantik, kemudian ada pelanggarannya barulah bisa diadili,” kata Soedeson Tandra di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
