Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

BGN: Tim Presiden Kaji Pemanfaatan Motor Listik

BGN: Tim Presiden Kaji Pemanfaatan Motor Listik
Jumpa pers pelantikan lima pejabat Pimpinan Tinggi Madya Badan Gizi Nasional (BGN), Selasa (21/7/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya Sih
  • Tim presiden akan mengkaji pemanfaatan ribuan motor listrik yang terkait kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis, sementara proses penyidikan masih berjalan di Kejaksaan Agung.
  • Motor listrik tersebut dibeli dengan dana negara namun harganya dimark up oleh pihak tersangka, dengan nilai uang muka mencapai Rp243 miliar untuk 21 ribu unit pada tahun 2025.
  • Kejaksaan Agung menetapkan beberapa pejabat BGN dan pemasok motor sebagai tersangka atas dugaan korupsi serta mark up pengadaan motor listrik yang menjadi bukti dalam kasus tata kelola MBG.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Agustina Arumsari menyebut, tim presiden akan mengkaji pemanfaatan motor listrik yang tersandung kasus korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Saat ini kasus tersebut masih dalam penyidikan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

Arumsari menjelaskan, BGN terbuka jika memang ada kementerian maupun lembaga yang ingin mengajukan pemanfaatan motor listrik tersebut. Permintaan itu akan dikaji langsung oleh tim presiden. Namun ia tak merinci lebih lanjut mengenai siapa tim presiden yang dimaksud.

"Jadi memang, kemarin itu kan, kan masih dalam proses yang penyidikan itu ya, tapi memang akan dimanfaatkan. Nah kemarin sempat memang ada beberapa yang mengusulkan untuk pemanfaatan itu, ya diantaranya dari Kemendukbangga, lalu untuk pertanian, dari guru juga sempat ada (usulan)," kata dia dalam jumpa pers di Gedung BGN, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2026).

"Tapi kembali, silakan mengajukan kata pak presiden. Silakan kementerian yang membutuhkan apa, nanti dikaji oleh tim dari Pak Presiden sendiri. Ya kalau kami sifatnya nanti mengikuti saja," sambungnya.

1. BGN masih cari pihak mana yang akan memanfaatkan motor trail listrik

Motor listrik, BGN
Motor listrik Emmo JVX GT yang diduga dipesan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dan kini diselidiki oleh Kejaksaan Agung. (Dokumentasi Istimewa)

Arumsari menegaskan, pihaknya masih mencari opsi yang efektif dalam memanfaatkan motor trail listrik tersebut agar tepat sasaran. Ia menjelaskan, Kepala SPPG sendiri sebenarnya tidak membutuhkan motor trail listrik karena kewenangannya yang hanya mengawasi dapur dan tidak perlu turun langsung ke lapangan.

Di sisi lain, motor tersebut tidak bisa dipakai oleh sembarang orang karena jenisnya yang trail. Di tambah lagi keberadaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang belum merata di semua daerah.

"Hanya memang kemarin kita bilang, motornya motor listrik, sudah terlanjur motor trail loh gitu. Artinya ya mungkin buat Ibu-ibu kali enggak cocok ya kalau motor trail gitu kan. Nah itu hal-hal yang itu yang harus dipertimbangkan nih, karena kan kita bukan mulai dari nol nih, harus motor trail berapa gitu, lalu yang motor-motor yang model apa tuh, bebek/matic itu yang biasa itu ada berapa. Itu kan harus makanya dipertimbangkan," ucapnya.

"Nanti misalnya, 'oh untuk ibu-ibu yang anterin ompreng untuk Honda Beat dikasihnya motor listrik', ya nanti enggak pas. Atau dikasihnya di daerah yang SPKLU-nya belum ada, padahal itu motor listrik. Nah itu kan enggak bisa sembarangan," sambung dia.

2. Motor trail listrik bukan hasil korupsi

Deretan motor listrik matic terbungkus jaring hitam terparkir di halaman depan gudang EMMO yang bekerja sama dengan BGN.
Motor listrik matic di gudang emo terparkir di halaman depan gudang EMMO distributor yang bekerjasama dengan BGN terkait pengadaan motor listrik. IDN Times/Linna Susanti

Arumsari lantas menuturkan, motor trail listrik dibeli dengan uang negara, bukan dari hasil dari korupsi. Namun unit yang dibeli harganya sengaja dinaikkan alias mark up oleh pihak yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tengah berupaya menyelidiki lebih lanjut berapa kerugian negara akibat mark up pengadaan motor listrik tersebut.

"Kemarin ada yang sebut 'itu hasil korupsi', itu dibayar uang negara, bukan, bukan hasil korupsi. Mark up-nya nanti akan dimintakan pertanggungjawaban kepada tersangka itu dalam bentuk kerugian negara, disetor balik ke kas negara. Tapi harga aslinya berapa, itu yang sekarang sedang dihitung oleh penyidik. Nanti mark up-nya berapa, balikin ke negara melalui mekanisme pengadilan itu. Jadi bukan hasil korupsi, bukan. Itu uang yang sudah dibayarkan. Nanti kemahalan harganya dibalikin lagi ke kas negara," imbuhnya.

Dalam pernyataan terpisah, Arumsari mengungkap pihaknya sudah membayar lunas uang muka dari pembelian puluhan ribu motor listrik pada 2025. Nilai uang muka yang sudah digelontorkan oleh BGN pada 2025 mencapai Rp243.984.000.000 (Rp243 miliar). Ini merupakan uang muka untuk pembelian 21 ribu motor listrik yang kini diselidiki oleh Kejaksaan Agung.

"Belanja uang mukanya di tahun 2025, penyelesaiannya di tahun 2026. Di dalam laporan keuangan ini disebut sebagai subsequent event, sesuatu yang setelah tahun bukunya ditutup ada kejadian atau ada hal yang harus kami lunasi setelah tahun 2026. Nilainya Rp243 (miliar), ini hanya uang mukanya saja yang dicatat di 2025," ungkap Agustina ketika mengikuti rapat kerja dengan komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat (17/7/2026).

Sementara, tagihan pengadaan motor listrik untuk 2026 sudah dilunasi tetapi belum dicatat sebagai aset peralatan dan mesin definitif. Hal itu lantaran masih menjadi penyedidikan oleh Kejaksaan Agung.

Agustina juga mengungkap di era kepemimpinan Dadan, BGN semula mau membeli 25 ribu unit motor listrik. Tetapi, berubah menjadi 21 ribu unit motor listrik. Sementara, berdasarkan informasi Kejaksaan Agung total nilai kontrak untuk membeli 21 ribu unit motor listrik menembus Rp1.035.515.297.908 (Rp1 triliun).

Namun, pengadaan puluhan ribu motor listrik itu diselimuti praktik korupsi dan mark up. Itu pula salah satu dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan oleh mantan tiga pimpinan BGN yakni Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung.

3. Motor listrik jadi bukti dugaan korupsi tata tata kelola MBG

Tampak depan gudang motor listrik EMMO Electric Mobility di Kawasan Industri Sentul, Bogor, dengan beberapa mobil terparkir di depannya.
Gudang Motor Listrik yang di beli BGN terletak di Kawasna Industri Sentul, Bogor. (IDN Times/Linna Susanti)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung membenarkan ribuan motor listrik yang berada di area gudang PT EMMO di Kawasan Industri Sentul, Jalan Olympic Raya, Desa Leuwinutug, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, menjadi salah satu bukti dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

"Betul memang, motor itu seperti yang disebutkan tadi di salah satu gudang ya, di kawasan Jawa Barat ya, Sentul. Betul, itu salah satu tempat gudang motor yang sekarang ini berada," Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2026).

Hal itu disampaikan Syarief usai mengumumkan tersangka baru kasus ini yaitu Komisaris PT YAT, Andri Mulyono (AM). Andri merupakan pemasok motor listrik yang diduga dikorupsi tersebut.

Ia diduga menggelembungkan harga pengadaan motor listrik untuk SPPG.

Akibat perbuatannya, tersangka AM disangka melanggar Pasal 603 dan 604 KUHP. AM ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Andri Mulyono menambah daftar tersangka dalam dugaan korupsi di BGN. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Asep Yusuf Somantri alias AYS yang merupakan orang dekat eks Wakil Kepala Badan Gizin Nasional (BGN), Sony Sonjaya.

Lalu, Kejagung juga menetapkan tiga mantan pimpinan BGN yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga melakukan jual beli titik SPPG dan markup pengadaan di BGN.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More