Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (IDN Times/Aryodamar)
Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • KPK memanggil adik eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Tenri Angka Yasin Limpo terkait duguaan pencucian uang kakaknya. KPK memeriksa seorang saksi lainnya, Arjunsing Mandala Putra di Gedung KPK Merah Putih.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil adik eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Tenri Angka Yasin Limpo. Tenri dipanggil KPK terkait duguaan pencucian uang yang dilakukan kakaknya.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) Kementerian Pertanian," ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi prasetyo, Senin (10/6/2024).

1. KPK panggil dua saksi dalam kasus TPPU SYL

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dan Tessa Mahardika (IDN Times/Aryodamar)

Selain adik Syahrul Yasin Limpo, KPK juga memeriksa seorang saksi lainnya. Sosok itu adalah Arjunsing Mandala Putra.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," jelasnya.

2. KPK sita sejumlah aset Syahrul Yasin Limpo

KPK sita rumah Syahrul Yasin Limpo senilai Rp4,5 M (dok. Humas KPK)

Selain memeriksa saksi-saksi, KPK juga memburu aset-aset Syahrul Yasin Limpo. Penyitaan itu merupakan upaya KPK melakukan pemulihan aset dalam perkara korupsi.

Contoh aset yang disita antara lain rumah, motor, dan mobil.

3. SYL didakwa korupsi Rp44,5 M

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi (dari kiri ke kanan) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono mengikuti sidang perdana yang beragenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Syahrul Yasin Limpo didakwa korupsi dan memeras anak buahnya senilai Rp44,5 miliar. Ia didakwa melakukan hal tersebut bersama-sama dengan eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Dalam dakwaan, uang itu diduga digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk berbagai keperluan. Ada uang yang diduga mengalir untuk keperluan istri, dirinya sendiri, keluarga, sewa pesawat, kurban, hingga ke Partai NasDem.

Editorial Team