Jakarta, IDN Times - Meski menuai protes dari banyak pihak sejak lama, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Selasa, 18 November 2025. Tak ada satu pun fraksi di parlemen yang menolak pengesahan RUU KUHAP menjadi undang-undang.
Namun, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman masih resah lantaran beredar luas sejumlah narasi mengenai KUHAP baru yang disahkan. Salah satunya, warga sipil dapat dijerat hukum secara semena-mena begitu aturan tersebut resmi diberlakukan pada 2 Januari 2026.
Salah satu yang banyak menjadi perdebatan soal KUHAP baru membolehkan penyidik kepolisian melakukan penyadapan komunikasi tanpa dibutuhkan izin dari pengadilan. Polikus Partai Gerindra itu tegas menyebut narasi tersebut hoaks.
"Kami perlu klarifikasi bahwa menurut pasal 136 ayat 2 KUHAP yang baru, hal ikhwal penyadapan tidak diatur sama sekali di dalam KUHAP. Tetapi, akan kami atur di undang-undang tersendiri yang membahas mengenai penyadapan," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa kemarin, dikutip dari YouTube.
Ia menambahkan, berdasarkan pembicarannya dengan fraksi lain di parlemen, aktivitas penyadapan harus dilakukan secara berhati-hati dan tetap membutuhkan izin dari ketua pengadilan.
"Sehingga, ada semacam poster di media sosial, itu isinya tidak benar ya," ujarnya.
Lalu, apa kata koalisi masyarakat sipil mengenai dalih dari parlemen soal aktivitas penyadapan?
