Delpedro Protes Namanya Dicatut Terkait RKUHAP, DPR Beri Klarifikasi

- Delpedro Marhaen menolak pencatutan namanya dalam publikasi DPR RI terkait RKUHAP
- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menyebut adanya manipulasi partisipasi dan pencatutan nama koalisi dalam pembahasan RUU KUHAP
- DPR RI memberikan klarifikasi lewat Instagram terkait kekeliruan redaksional dalam publikasi daftar pihak pemberi masukan RUU KUHAP sebelumnya
Jakarta, IDN Times - Dari Rumah Tahanan Salemba, Jakarta, Direktur Lokataru Delpedro Marhaen mengungkapkan kekesalannya lewat surat keberatan. Namanya disebut dicatut dalam publikasi @dpr_ri terkait aspirasi masyarakat tentang RUU KUHAP.
"Saya menolak dan keberatan nama saya dicatut untuk melegitimasi penyusunan RKUHAP yang sejak awal proses dan muatan materinya bermasalah," kata Delpedro dalam surat tersebut, dikutip Kamis (20/11/2025).
Delpedro sudah ditahan sejak 1 September 2025. Dia menyayangkan tindakan pencatutan tersebut oleh lembaga legislatif tertinggi di Indonesia itu.
1. Isi surat dari Delpedro

Berikut adalah isi surat dari Delpedro:
Saya Delpedro Marhaen mendapatkan kabar dari keluarga bahwa nama saya dicatut oleh DPR RI sebagai pihak yang memberi masukan terkait penyusunan draf RKUHAP dalam forum RDPU, RDP, atau forum resmi lainnya.
Bahwa hal tersebut tidak benar dan menyesatkan karena saya telah ditangkap dan ditahan sejak 1 September 2025 hingga saat ini. Saya menolak dan keberatan nama saya dicatut untuk melegitimasi penyusunan RKUHAP yang sejak awal proses dan muatan materinya bermasalah.
Saya merasakan bagaimana KUHAP saat ini begitu banyak celah yang seharusnya dapat diperbaiki oleh RKUHAP. Namun proses penyusunan dan materi yang ada selama ini sepertinya jauh harapan itu. Saya berdiri bersama rekan-rekan semua menolak RKUHAP!
2. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP singgung soal pencatutan nama

Sementara, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menjelaskan soal dugaan manipulasi partisipasi bermakna dan adanya pencatutan nama koalisi.
Mereka menjelaskan, pembahasan dalam Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP pada masa sidang ini berlangsung sangat singkat, hanya dua hari, yaitu pada 12 dan 13 November 2025. Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah dan Komisi III DPR RI membahas sejumlah pasal yang mereka sebut sebagai usulan dari masyarakat sipil. Berdasarkan pemantauan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, ada beberapa catatan penting.
Pertama, dalam Rapat Panja itu Pemerintah dan Komisi III DPR RI memaparkan pasal-pasal yang mereka klaim sebagai kontribusi dari berbagai organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam koalisi, antara lain: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Lembaga Bantuan Hukum APIK, Lokataru Foundation, Indonesian Legal Resource Center (ILRC), Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas, dan AJI.
3. DPR RI beri klarifikasi lewat Instagram

Menanggapi hal ini, DPR lewat Instagram resminya memberikan klarifikasi postingan daftar nama pihak RDP dan RDPU soal RUU KUHAP. Mereka menyebut ada empat kekeliruan redaksional dari 78 daftar pihak pemberi masukan RUU KUHAP yang dipublikasikan sebelumnya.
Nama Delpedro Marhean dari Lokataru Foundation disebut harusnya hanya ditulis sebagai "Perwakilan Lokataru Foundation" dalam RDPU 29 September 2025.
"Tim media sosial DPR RI mohon maaf atas kesalahan pada publikasi sebelumnya. Kamis mengucapkan terima kasih atas perhatian, kritik dan sarannya," tulis akun DPR RI.


















