Yusril Ihza Mahendra secara resmi mendeklarasikan diri sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta. Yusril pun berharap bisa menantang Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk head to head pada Pilkada DKI Jakarta tahun 2017 mendatang.
Dilansir Kompas.com, dia berharap mudah mudahan dalam waktu dekat akan ada deklarasi dari parpol sehingga jalan menuju Pilkada DKI akan bisa semakin mulus. Yusril pun menyebut bahwa saat ini ada beberapa partai yang sudah menunjukkan komitmennya untuk mendukungnya. Namun Yusril enggan membuka nama partai yang sudah siap untuk memberikan tiket agar dapat mengikuti Pilkada DKI Jakarta.
Dia memilih untuk menyimpan dulu dan tidak mempublikasikan kepada masyarakat. Sementara itu, soal dukungan PDI-P, pakar hukum tata negara ini menegaskan bahwa hingga kini PDI-P belum memutuskan bakal mendukung kandidat mana, termasuk juga Ahok.
Selain itu, Yusril juga menyatakan dirinya berbeda pendapat dengan Ahok soal incumbent atau petahana. Bagi Yusril, incumbent wajib cuti. Pernyataan Yusril tersebut juga menanggapi candaan Ahok yang meminta dirinya untuk jadi pengacara pada sidang uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Yusril, cuti merupakan keharusan bagi petahana. Yusril menegaskan bahwa harus ada prinsip keadilan, kesetaraan dalam pelaksana dalam Pilkada. Menanggapi candaan Ahok yang memintanya jadi pengacara, Yusril menjawab dia tak mungkin jadi pengacara beliau. Pasalnya dia berada pada posisi sebaliknya. Dia justru berada dipihak MK.