Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Advokat 30 Korban Pelecehan Jadi Tersangka: Serangan pada Pembela HAM!

Direktur LBH Yogyakarta Julian Dwi Prasetya dalam konferensi pers kriminalisasi Pendamping Korban Kekerasan Seksual (Youtube/Yasasan LBH Indonesia)
Intinya sih...
- Meila Nurul Fajriah, pendamping hukum korban pelecehan seksual oleh alumnus UII Yogyakarta ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY.
- Direktur LBH Yogyakarta mengatakan penetapan ini merupakan serangan terhadap pembela hak asasi manusia wanita.
- Perwakilan Jaringan Perempuan Yogyakarta mengutuk keras penetapan tersangka ini kepada Meila karena dianggap cederai pengalaman korban kekerasan seksual.
Jakarta, IDN Times - Meila Nurul Fajriah, pendamping hukum 30 korban pelecehan seksual oleh alumnus UII Yogyakarta berinisial IM, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY. Advokat YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) ini dianggap melanggar UU ITE Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3. M melaporkan Meila atas tuduhan pencemaran nama baik pada tahun 2021. Bukti yang dilampirkan IM termasuk tautan YouTube yang menampilkan rekaman video zoom meeting. Dalam video tersebut, Meila menyebut IM sebagai terduga pelaku pelecehan seksual.
Direktur LBH Yogyakarta Julian Dwi Prasetya mengatakan ini adalah bentuk serasan pada perempuan pembela Hak Asasi Manusia (HAM).
Topics
Editorial Team
EditorLia Hutasoit
Follow Us