Jakarta, IDN Times - Meila Nurul Fajriah, pendamping hukum 30 korban pelecehan seksual oleh alumnus UII Yogyakarta berinisial IM, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY. Advokat YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) ini dianggap melanggar UU ITE Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3. M melaporkan Meila atas tuduhan pencemaran nama baik pada tahun 2021. Bukti yang dilampirkan IM termasuk tautan YouTube yang menampilkan rekaman video zoom meeting. Dalam video tersebut, Meila menyebut IM sebagai terduga pelaku pelecehan seksual.
Direktur LBH Yogyakarta Julian Dwi Prasetya mengatakan ini adalah bentuk serasan pada perempuan pembela Hak Asasi Manusia (HAM).
“Kemudian ini merupakan serangan terhadap pembela hak asasi manusia wanita, yang itu kemudian coba memberikan perlindungan kepada korban-korban,” kata dia dalam konferensi pers daring YLBHI, Kamis (25/7/2024).
Julian menjelaskan Meila adalah salah satu pengabdi LBH Yogyakarta yang fokus menangani kasus kekerasan seksual dan kekerasan terhadap perempuan. Meila kata dia jadi advokat yang sangat peduli, mewakili, dan memberi pemberdayaan, baik secara internal maupun eksternal. Kemudian pendampingan kasus kekerasan seksual dengan pelaku berinisial IM ini dimulai pada 2020, ketika UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) belum ada.