Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) - Momen jajaran Hakim Konstitusi di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 183/PUU-XXII/2024 mengenai uji materi Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).
Dalam putusan tersebut, MK melarang pimpinan organisasi advokat merangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik dan pejabat negara.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo, dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (30/7/2025).
MK juga mengatur agar pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali satu kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak. MK menilai, norma Pasal 28 Ayat 3 UU Advokat bertentangan dengan UUD 1945 sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022.
Melalui putusannya, MK menegaskan, pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "Pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali satu kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak, dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun daerah dan nonaktif sebagai pimpinan organisasi advokat apabila diangkat/ditunjuk sebagai pejabat negara".
Sementara dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim MK, Arsul Sani, menyampaikan, Putusan MK Nomor 91/2022 berfokus pada larangan bagi seseorang untuk menjadi pimpinan organisasi advokat melebihi dua periode masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Dia pun menyoroti, dalil permohonan pemohon tentang Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang pada pokoknya menegaskan status jabatan wakil menteri ditempatkan sama dengan status yang diberikan kepada menteri, yakni dilarang rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam norma Pasal 23 UU 39/2008.
"Apabila pertimbangan hukum dalam kedua putusan Mahkamah tersebut di atas dikaitkan dengan larangan bagi advokat yang termaktub dalam UU 18/2003, serta larangan bagi menteri dan/atau wakil menteri dalam UU 39/2008 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019, hal tersebut sesuai dengan larangan yang termaktub dalam Pasal 20 Ayat 3 UU 18/2003 yang menyatakan, 'advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan tersebut'," ujar Arsul.
Dengan demikian, advokat yang diangkat oleh Presiden menjadi menteri atau wakil menteri, maka yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas (cuti) sebagai advokat. Dengan demikian, advokat yang menjalankan tugas sebagai pejabat negara kehilangan pijakan hukum untuk menjadi pimpinan suatu organisasi advokat.
MK juga memiliki dasar yang kuat dan mendasar untuk menyatakan pimpinan organisasi advokat harus nonaktif apabila diangkat/ditunjuk sebagai pejabat negara. Hal itu diperlukan agar pimpinan organisasi advokat yang juga menjabat sebagai pejabat negara bisa terhindar dari potensi benturan kepentingan (conflict of interest).