Jakarta, IDN Times - Polisi telah menaikkan status AG (15) sebagai pelaku anak dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Kombes Hengki menyatakan perubahan status ini dilakukan setelah penyidik menemukan fakta baru dari sejumlah alat bukti.
“Ada perubahan status dari AG yang awalnya anak yang berhadapan dengan hukum meningkat menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku,” kata dia pada konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023) kemarin.
Dalam kasus ini, AG dijerat pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.
Lantas setelah resmi menjadi pelaku anak, apakah AG dapat ditahan?
Berikut penjelasan dari Ahli Pidana Anak Kementerian PPPA, Ahmad Sofian.