Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mario Dandy dan Shane Lukas hadiri sidang AG di PN Jaksel pada Selasa (4/4/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)
Mario Dandy dan Shane Lukas hadiri sidang AG di PN Jaksel pada Selasa (4/4/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Reza Prasetyo Handono mengungkapkan bahwa AG (15) kekasih Mario Dandy akan menjalani sidang tuntutan hari ini, Rabu (5/4/2023).

AG adalah anak terdakwa yang terlibat dalam kasus penganiayaan pada David Ozora (17).

"Rabu agenda tuntutan. Untuk jam tentatif tapi agak siang sedikit mungkin jam 12," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023) malam.

1. AG jalani sidang pemeriksaan saksi kemarin

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (IDN Times/Aryodamar)

Seperti diketahui terdakwa AG menjalani persidangan pemeriksaan saksi pada hari ini, dia mengatakan ada belasan saksi yang diperiksa dari pukul 8 pagi hingga sekitar pukul 11 malam.

"Agenda persidangan anak AG dalam pemeriksaan saksi sampai saat ini pemeriksaan anak AG. Kita menghadirkan 15 saksi termasuk 4 ahli sudah selesai semua. Dan kemungkinan masih ada saksi meringankan anak AG 2 saksi dan 2 ahli," kata Reza.

2. Mario dan Shane jadi saksi bagi AG

Mario Dandy dan Shane Lukas hadiri sidang AG di PN Jaksel pada Selasa (4/4/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Hari ini, Mario Dandy dan Shane Lukas hadir dalam agenda pemeriksaan saksi dengan terdakwa anak AG. Keduanya mengenakan baju tahanan dan langsung masuk ke pengadilan. Di balik baju tahanan Mario terlihat mengenakan kemeja batik sedangkan Shane mengenakan kaos hitam.

Perempuan dan mantan kekasih Mario yakni APA (19) juga hadir di persidangan. Dia tiba ditemani pengacaranya, namun APA hanya diam.

AG didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat.

3. Dalam sidang AG, Mario dan Shane disebut beri keterangan berbeda

Pengacara Shane Lukas terdakwa penganiayaan David Ozora yakni Happy Sihombing memberikan keterangan pada wartawan di PN Jaksel, Selasa (4/4/2023) (IDN Times/ Lia Hutasoit)

Sementara, pengacara Lukas Shane (19) Happy Sihombing mengatakan ada keterangan yang berbeda antara Mario Dandy Satriyo saat bersaksi di persidangan AG hari ini. Ada keterangan yang kontradiktif dari keduanya.

"Ada beberapa hal yang sangat kontradiktif dan bertolak belakang antara keterangan si Mario dan si Shane terutama soal satu, enak ya main bola, waktu ditanya oleh majelis hakim dan jaksa penuntut umum tadi," kata Happy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa.

Hal yang kontradiktif adalah saat hakim bertanya soal kalimat "Enak ya main bola." Namun Mario menjawab bukan dia yang berkata demikan tetapi Shane, sedangkan sebaliknya Shane mengatakan Mario yang berkata demikan.  

"Menurut versinya si Mario, 'enak ya main bola' itu adalah omongannya si Shane. Jadi pada saat Shane diperiksa ditanya oleh hakim, jadi itu adalah omongannya dari Mario," tuturnya.

Hal ini juga terjadi saat adanya perkataan soal "Free Kick"

"Yang kedua, soal 'free kick', soal 'free kick' juga Mario mengatakan itu adalah si Shane yang mengatakan itu dan si Shane pada saat ditanyakan oleh hakim, yang mengatakan itu adalah si Mario. Jadi itu ya yang tadi hal yang kontradiktif," kata Happy.

Editorial Team