Ahli Hukum Tata Negara: DKPP Tak Bisa Menghukum KPU

Jakarta, IDN Times - Ahli Hukum Tata Negara, Andi Asrun, menilai jika putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi kepada jajaran Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, keliru.
Dia menyatakan, pada dasarnya DKPP sejak awal sudah salah dengan memberikan sanksi kepada KPU. DKPP dianggap tidak bisa mengatur maupun memberikan sanksi jajaran Komisioner KPU atas kasus tersebut. Sebab, Komisioner KPU hanya melaksanakan tugas konstitusional.
“Salah, salah itu salah, Jadi DKPP itu tidak bisa menghukum KPU,” ujar Andi dalam keterangannya, Senin (5/2/2024).
1. Putusan DKPP tak perlu disangkutpautkan dengan kepentingan politik
Ketika ditanya soal unsur politis dalam putusan, Andi Asrun dengan tegas menjawab bahwa putusan DKPP tersebut tidak perlu disangkut-pautkan dengan politik.
Lebih lanjut, Andi mengatakan, Putusan DKPP tak akan pengaruhi pencalonan Gibran sebagai cawapres di 2024.
"Saya kira fakta hukumnya sudah salah, tidak perlu dibawa-bawa ke politik, salah itu,” kata Andi.
“Gak ada masalah itu, tidak ada masalah, tidak terpengaruh, posisi Gibran akan tetap,” sambungnya.