Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) (dok. Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Ahli Hukum Tata Negara, Andi Asrun, menilai jika putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi kepada jajaran Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, keliru.

Dia menyatakan, pada dasarnya DKPP sejak awal sudah salah dengan memberikan sanksi kepada KPU. DKPP dianggap tidak bisa mengatur maupun memberikan sanksi jajaran Komisioner KPU atas kasus tersebut. Sebab, Komisioner KPU hanya melaksanakan tugas konstitusional.

“Salah, salah itu salah, Jadi DKPP itu tidak bisa menghukum KPU,” ujar Andi dalam keterangannya, Senin (5/2/2024).

1. Putusan DKPP tak perlu disangkutpautkan dengan kepentingan politik

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ketika ditanya soal unsur politis dalam putusan, Andi Asrun dengan tegas menjawab bahwa putusan DKPP tersebut tidak perlu disangkut-pautkan dengan politik.

Lebih lanjut, Andi mengatakan, Putusan DKPP tak akan pengaruhi pencalonan Gibran sebagai cawapres di 2024.

"Saya kira fakta hukumnya sudah salah, tidak perlu dibawa-bawa ke politik, salah itu,” kata Andi.

“Gak ada masalah itu, tidak ada masalah, tidak terpengaruh, posisi Gibran akan tetap,” sambungnya.

2. Penyelenggara pemilu diimbau jalankan tugas dengan adil

Editorial Team

Tonton lebih seru di