Antisipasi Putusan DKPP Dipolitisasi, TKN: Kaset Rusak Diputar Ulang!

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman, memastikan bahwa pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres sudah sesuai dengan amanah konstitusi yang berlaku. Menurutnya, pencalonan Gibran tak melanggar aturan hukum.
Hal tersebut disampaikan Habiburokhman dalam konferensi pers saat menanggapi Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan sanksi berat kepada jajaran Komisioner KPU, karena menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres.
1. TKN antisipasi isu putusan DKPP dipolitisasi

Habiburokhman menilai, TKN perlu buka suara sebagai bentuk antisipasi adanya kemungkinan isu putusan DKPP dipolitisasi oleh pihak tertentu.
Politikus Gerindra itu menuturkan, isu yang disudutkan kepada Gibran seperti kaset rusak yang diputar berulang-ulang. Pihak lawan dianggap takut kalah sehingga memainkan isu seakan Gibran melanggar etika.
"Hanya saja kami mengantisipasi kemunginan ya masalah ini dikapitalisasi sebagai serangan politik kepada paslon Prabowo-Gibran. Pasti akan ada kaset rusak yang akan diputar berulang-ulang oleh mereka yang takut kalah bawa soal etika dan lain sebagainya. Padahal ini gak ada kaitannya," kata dia di Media Center TKN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (5/2/2024).
2. Putusan DKPP tak pengaruhi status Prabowo-Gibran di 2024

Habiburokhman juga memastikan bahwa putusan DKPP itu tidak akan mengganggu status Gibran sebagai cawapres. Bahkan keputusan DKPP juga tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah.
Dia menuturkan, putusan DKPP tidak ada kaitannya secara hukum dengan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02. Karena Prabowo-Gibran bukan pihak terlapor dalam perkara yang diputus DKPP.
"Putusan DKPP ini tidak ada kaitannya secara hukum dengan legal standing paslon Prabowo-Gibran. Karena paslon Prabowo-Gibran bukanlah terlapor, bukan juga turut terlapor dalam perkara ini. Bahkan keputusan DKPP ini tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah," kata dia.
Habiburokhman mengungkapkan, keputusan DKPP yang memberikan sanksi kepada Ketua KPU itu merupakan bentuk sanksi yang berkaitan dengan teknis, bukan substantif. Sesuai dengan amanat konstitusi, maka Prabowo-Gibran bisa mendaftar
"Intinya berdasarkan konstitusi Prabowo-Gibran berhak mendaftar, justru kalau tidak diberikan kesempatan mendaftar maka akan terjadi pelanggaran konstitusional. Kalau saja waktu itu KPU tidak menerima pendaftaran mereka justru terancam sanksi lebih berat," katanya.
3. TKN nilai tak ada niat bagi KPU tak berkoordinasi dengan DPR

Habiburokhman menambahkan, secara konstitusional Gibran telah memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai cawapres.
Oleh sebabnya, hal tersebut yang dijadikan rujukan KPU untuk menerima pendaftaran Gibran.
Habiburokhman meyakini, KPU tidak berniat untuk tak berkoordinasi dengan DPR RI terkait tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/202 tentang syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Sebab, kata dia, saat MK memutus perkara tersebut DPR RI sedang memasuki masa reses.
“Bisa dipahami pada saat itu KPU tidak bisa berkoordinasi dengan DPR. Orang DPR enggak ada, sedang ada di dapil masing-masing. PKPU terkait syarat pendaftaran pada akhirnya diubah dan memang sudah disepakati oleh Komisi ll DPR,” imbuh dia.
Sebelumnya, DKPP memutuskan bahwa Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari terbukti melanggar kode etik terkait pendaftaran Gibran sebagai Bakal Calon Wakil Presiden pada tanggal 25 Oktober 2023 lalu.
Ketua DKPP, Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan empat perkara menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Hasyim.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," kata Heddy dalam sidang yang digelar di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).
Selain Hasyim, DKPP juga memberikan sanksi kepada komisioner lainnya, yakni Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Namun sanksi yang diberikan hanya peringatan keras.
Sebagaimana diketahui, keempat perkara tersebut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Keempat Pengadu tersebut mengadukan Ketua dan enam Anggota KPU RI. Para Teradu didalilkan telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden pada tanggal 25 Oktober 2023.
Menurut para Pengadu, hal itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena para Teradu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.
Pengadu menduga bahwa tindakan para Teradu yang membiarkan Gibran Rakabuming Raka terus menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum.