Jakarta, IDN Times - Ahli Hukum Pidana Anak Ahmad Sofian mengatakan masih ada keterbatasan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan transaksi elektronik (UU ITE), yang mengatur pelindungan anak di ranah digital.
Pasal soal anak termuat dalam Pasal 16 A berisi aturan terkait penyelenggara sistem elektronik atau PSE, yang wajib memberikan perlindungan bagi anak-anak di platform mereka. Mulai dari batas usia, verifikasi mekanisme pengguna, mekanisme pelaporan pelanggaran hak anak. Namun hal ini masih terbatas, karena ada bentuk perbuatan lain yang bisa memanfaatkan PSE.
“Larangan ini masih sangat terbatas, padahal ada bentuk lain perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain yang memanfaatkan penyelenggara sistem elektronik, misalnya, penyebaran konten yang mengandung kekerasan seksual pada anak yang memanfaatkan penyelenggara sistem elektronik,” kata dia kepada IDN Times, Jumat (12/1/2024).