Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Revisi UU ITE Wajibkan PSE Lindungi Anak-anak di Ranah Digital

PTM 100 Persen di SDN1 Tanjung Agung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).

Jokowi menandatangani UU Nomor 1 Tahun 2024 itu pada 2 Januari 2024. Perubahan undang-undang itu terlebih dahulu disahkan oleh DPR RI pada Selasa (5/12/2023).

Di dalamnya ada sejumlah pasal yang membahas perlindungan anak di ranah digital. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah pernah membahas tambahan pasal ini, yang termuat dalam 16 A dan sanksinya pada pasal 16 B.

1. Di UU ITE revisi, PSE wajib berikan pelindungan pada anak

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyerahkan salinan Pandangan Pemerintah terkait RUU untuk perubahan kedua UU ITE di Rapat Paripurna ke-10 masa sidang II tahun sidang 2023-2024 kepada Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023) (Youtube/DPR RI)

Pasal 16A memuat soal aturan terkait penyelenggara sistem elektronik atau PSE yang wajib memberikan perlindungan bagi anak-anak di platform mereka.

Berikut adalah bunyi Pasal 16A ayat 1:

(1) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memberikan pelindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses Sistem Elektronik.

Pasal ini juga memuat bagaimana PSE wajib menerapkan teknologi dan langkah teknis operasional untuk memberikan pelindungan anak, mulai dari tahap pengembangan sampai dengan tahap penyelenggaraannya.

2. PSE harus sediakan informasi soal batasan usia hingga verifikasi pengguna anak

Seorang bayi dan ibunya menunggu giliran imunisasi di Posyandu Rampai. (IDN Times/Dini Suciatingrum)

Dalam pasal 16 A ayat 4 dijelaskan soal apa saja yang harus disediakan PSE atau platform digital dalam melindungi anak-anak.

a. Informasi mengenai batasan minimum usia anak yang dapat menggunakan produk atau layanannya;

b. mekanisme verifikasi pengguna anak; dan

c. mekanisme pelaporan penyalahgunaan produk, layanan, dan fitur yang melanggar atau berpotensi melanggar hak anak.

Nantinya ketentuan lebih lanjut soal pasal ini akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

3. Sanksi bertahap mulai hingga pemutusan akses

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam pasal 16 B dimuat soal sanksi administratif bagi PSE yang tidak mengindahkan atau menjalankan pelindungan anak di ranah digital. 

Sanksi yang diberikan adalah bertahap, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara hingga nantinya akan ada pemutusan akses.

4. Pelindungan hak anak termasuk data pribadi hingga keamanan mental

Anak-anak yang terdampak kebakaran depo Pertamina Plumpang Jakut (IDN Times/Yosafat Diva Bayu)

Di dalam bagian penjelasan pasal 16 A ayat 2, dirincikan apa yang dimaksud dengan perlindungan terhadap hak anak oleh PSE.

Yang dimaksud dengan “pelindungan terhadap hak anak” termasuk pelindungan terhadap data pribadi, privasi, dan keamanan diri anak baik secara fisik, mental, maupun psikis dari penyalahgunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang melanggar hak anak. 

Yang dimaksud dengan “produk, layanan, dan fitur yang dikembangkan dan diselenggarakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik” adalah produk, layanan, dan fitur yang secara khusus dirancang untuk digunakan atau diakses oleh anak, atau yang mungkin digunakan atau diakses oleh anak.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vanny El Rahman
EditorVanny El Rahman
Follow Us