Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap pabrik ekstasi yang dikendalikan tersangka Fredy Pratama di Perumahan Taman Sunter Agung Mas, Jakarta Utara. Pabrik rumahan ini sudah beroperasi sejak Januari 2024 dan telah memproduksi 7.800 pil ekstasi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, mengatakan empat tersangka yang memproduksi pil ekstasi dikendalikan dari jarak jauh menggunakan sambungan video atau video call oleh seorang tersangka berinisial D alias G.
“D ini hanya tutorial melalui video call cara pembuatan ekstasi kepada (empat) pelaku di sini,” kata Mukti dalam jumpa persnya di Perumahan Taman Sunter Agung Mas, Jakarta Utara, Senin (8/4/2024).
