Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Dari Hutan Thailand, Fredy Pratama Kendalikan Pabrik Ekstasi di Sunter

Dari Hutan Thailand, Fredy Pratama Kendalikan Pabrik Ekstasi di Sunter
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bongkar rumah produksi narkoba jaringan Fredy Pratama di Sunter, Jakarta Utara, Senin (8/4/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohaman)

Jakarta, IDN Times - Tersangka Fredy Pratama yang kini buron dan teridentifikasi berada di hutan Thailand masih gencar mengendalikan jaringannya di Indonesia untuk terus memproduksi narkotika. Salah satunya, ia mengendalikan pabrik rumahan pembuat ekstasi di Perumahan Taman Sunter Agung Mas, Jakarta Utara (Jakut).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan pihaknya bisa memastikan bahwa pengendali pabrik ekstasi ini merupakan Fredy Pratama dari komunikasi tersangka melalui BlackBerry Messenger (BBM).

“Untuk ditemukannya adalah jaringan Fredy Pratama itu ada komunikasi dan ada yang mengendalikan itu adalah Fredy Pratama melalui jaringan BlackBerry Messenger,” kata Mukti dalam jumpa persnya di Perumahan Taman Sunter Agung Mas, Jakut, Senin (8/4/2024).

1. Terbongkar karena adanya bahan baku ekstasi yang masuk ke Indonesia

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bongkar rumah produksi narkoba jaringan Fredy Pratama di Sunter, Jakarta Utara, Senin (8/4/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohaman)
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bongkar rumah produksi narkoba jaringan Fredy Pratama di Sunter, Jakarta Utara, Senin (8/4/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohaman)

Mukti menjelaskan, awal mula pihaknya mengetahui adanya pabrik ekstasi ini dari Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta melaporkan adanya bahan baku ekstasi yang masuk ke Indonesia. Atas laporan tersebut, Bareskrim dan Polres Jakut melakukan penyelidikan selama empat bulan.

Alhasil, polisi pun menggerebek pabrik di dalam perumahan itu yang telah beroperasi sejak Januari 2024. Dari penggerebekan yang dilakukan pada 4 April 2024 dini hari itu, polisi menangkap empat tersangka yang merupakan residivis.

Mereka semua adalah pria berinisial A alias D, R, C dan G.

“Tersangkanya adalah residivis, dia dulu mantan kurirnya Fredy Pratama. Sekarang jadi pembuat ekstasi, jadi makin pinter dia,” kata Mukti.

2. Tersangka D yang meracik bahan baku adalah ahli kimia Fredy Pratama

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bongkar rumah produksi narkoba jaringan Fredy Pratama di Sunter, Jakarta Utara, Senin (8/4/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohaman)
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bongkar rumah produksi narkoba jaringan Fredy Pratama di Sunter, Jakarta Utara, Senin (8/4/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohaman)

Mukti menjelaskan, bahan baku yang ditemukan di pabrik ekstasi ini bukan dalam bentuk prekursor atau senyawa kimia. Sehingga, perlu keahlian khusus untuk menjadikannya sebagai prekursor yang menghasilkan ekstasi.

“Untuk pembuatan daripada ekstasi ini dikendalikan oleh saudara D alias G yang merupakan DPO, yang merupakan ahli kimia daripada orangnya Fredy Pratama,” ujar Mukti.

“D ini hanya tutorial melalui video call cara pembuatan ekstasi kepada (empat) pelaku di sini,” imbuhnya.

Adapun bahan baku ini dikirim Fredy Pratama dari Tiongkok.

“Modus operandinya adalah Fredy Pratama alias Amang alias Miming alias Rungkad mengimpor bahan baku yang tidak masuk dalam daftar prekursor dan diimpornya dari China langsung,” kata Mukti.

3. Para tersangka terancam pidana mati

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bongkar rumah produksi narkoba jaringan Fredy Pratama di Sunter, Jakarta Utara, Senin (8/4/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohaman)
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bongkar rumah produksi narkoba jaringan Fredy Pratama di Sunter, Jakarta Utara, Senin (8/4/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohaman)

Dari pengungkapan pabrik ekstasi ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti 7.800 ekstasi yang sudah jadi. Selanjutnya, terdapat ratusan kilogram bahan baku yang apabila diolah bisa menghasilkan 1,3 juta pil ekstasi.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan uang tunai sebanyak Rp34 juta dan alat produksi hingga cetakan pil ekstasi

“Untuk barang-barang kimia mohon maaf saya tidak bisa bicarakan di sini karena barang-barang ini sangat rawan kalau dibicarakan karena mudah untuk didapatkan,” ujar Mukti.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukuman pidana mati,” imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar

Related Articles

See More

Ketum Parpol Parlemen Hadiri Rapat Paripurna, Kecuali Megawati dan Cak Imin

20 Mei 2026, 10:38 WIBNews