Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani saat memberikan keterangan kepada media di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin. (ANTARA/ Putri Hanifa)

Jakarta, IDN Times - Musisi kenamaan sekaligus Anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani menjalani sidang kode etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Rabu (7/5/2025).

Dalam sidang tersebut, Ahmad Dhani menjelaskan duduk perkara dugaan penghinaan terhadap musisi Rayandie Rohy Pono alias Rayen Pono. Dalam sebuah acara, Ahmad Dhani sempat melontarkan dengan menyinggung nama Rayen Pono menjadi Rayen Porno. Pihak Rayen Pono sendiri sempat melaporkan kasus yang sama ke Bareskrim Polri.

Ahmad Dhani mengaku, tidak berniat menghina atau merendahkan marga Pono. Ia memastikan, pernyataannya itu hanya selip lidah alias slip of the tounge.

"Soal slip of the tounge itu yang mulia, itu murni 100 persen slip of the tounge, dan yang bersangkutan sudah melaporkan saya ke kepolisian dan saya akan menjalani proses hukum itu kalau memang ada yang mulia. Itu 100 persen pure slip of the tounge. Mohon arahan yang mulia kalau memang ada seperti yang tadi, kalau memang ada unsur pidana daripada slip of the tounge, mohon arahan juga bagaimana seharusnya saya sebagai anggota DPR untuk bertindak selanjutnya," tutur Ahmad Dhani dalam persidangan.

Editorial Team