Amnesty Internasional Indonesia
Di Pulau Jawa, Amnesty Internasional Indonesia mencatat ada 9 kasus. Pertama adalah Andri Cahya yang divonis 3 tahun bui karena dianggap melanggar Pasal 110, Pasal 55, dan Pasal 64. Cahya dianggap menistakan agama setelah terlibat dalam Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).
Kedua, Aking Saputra divonis 18 bulan penjara karena oleh Pengadilan Negeri Karawang karena dianggap melanggar Pasal 156A. Dia dianggap menista agama karena menyebut kebanyakan tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI) adalah pemuka agama Islam.
Mahful Muis Tumanurung dan Ahmad Musadeq divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena dianggap melanggar Pasal 110, Pasal 55, dan Pasal 64. Mereka berdua adalah pendiri dan sekaligus mengaku sebagai nabi daripada Gafatar.
Berikutnya, mereka yang dianggap melanggar Pasal 156A adalah Bangun A.H. Kurniawan yang divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kawang dan Andrew Handoko Putra yang divonis 1 tahun 6 bulan di Semarang.
Amnesty Internasional Indonesia
Selanjutnya, di Surabaya ada Dwi Handoko yang divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya karena dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Dia dianggap menghina Tuhan melalui media sosialnya.
Kemudian, ada Arnoldi Bahari yang divonis 5 tahun dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Negeri Pandeglang karena dianggap melanggar pasal 45 A ayat 2 Junto Pasal 28 No 19 Tahun 2016. Dia dianggap menyebarkan ujaran kebencian berbau agama melalui media sosial.
Selain itu, ada juga Abraham Ben Moses yang divonis 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta setelah divonis oleh Pengadilan Negeri Tangerang karena dianggap melanggar Pasal 29 Ayat 2 UU ITE. Pendeta itu diketahui melecehkan agama Islam melalui media sosialnya.
Terakhir adalah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang divonis dua tahun penjara. Ia harus mendekam di Mako Brimob, Depok karena melanggar Pasal 156A.