IDN Times/Teatrika Handiko Putri
KSP Moeldoko dikabarkan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Nomor Perkara No.487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022 di PTUN.
Melalui putusan itu, PTUN menolak gugatan Moeldoko untuk melakukan KLB dengan tujuan mengambil alih Partai Demokrat yang dipimpin Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Secara resmi, hari ini tim hukum kami akan mengajukan kontra memori atau jawaban atas pengajuan PK tersebut. Kita yakin, Demokrat berada pada posisi yang benar,” kata AHY di kantor DPP Demokrat, Senin (3/4/2023).
PTUN Jakarta sebelumnya sudah menolak dua gugatan banding yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Moeldoko. Sebelumnya, mereka mengajukan banding terkait hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Deli Serdang, Sumatra Utara.
Dikutip dari Sistem Penelusuran Perkara PT TUN Jakarta, putusan dari PT TUN justru menguatkan PTUN bahwa Partai Demokrat yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai kubu yang sah. Selain itu, PT TUN juga menolak mengesahkan hasil kepengurusan di KLB Deli Serdang.
" Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT tanggal 23 November 2021 yang dimohonkan banding," demikian isi amar putusan yang dipublikasikan pada 26 April 2022 lalu.
Ada dua perkara banding yang diputus oleh PT TUN Jakarta. Pertama, putusan banding nomor 35/B/2922/PT.TUN.JKT yang menguatkan putusan PTUN Jakarta Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT. Putusan nomor 150 itu menolak permohonan kubu Moeldoko agar Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) mengesahkan perubahan AD/ART dan susunan pengurus Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang.
Sementara, perkara banding lainnya adalah putusan banding nomor 39/B/2922/PT.TUN.JKT yang menguatkan putusan PTUN Jakarta Nomor 154/G/2021/PTUN.JKT. Isi putusan PTUN ketika itu menolak permohonan kubu Moeldoko agar Menkum HAM membatalkan AD/ART dan susunan pengurus Demokrat hasil kongres ke V Partai Demokrat tahun 2020 lalu.