AHY: Moeldoko Ajukan PK soal KLB untuk Gagalkan Pencapresan Anies

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menilai, keinginan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan PTUN soal Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat kubu Moeldoko beberapa waktu lalu, untuk menggagalkan upaya pencalonan Anies Baswedan sebagai capres.
"KSP Moeldoko mengajukan PK pada tanggal 3 Maret 2023. Tepat satu hari setelah Partai Demokrat secara resmi mengusung saudara Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden," kata AHY di Jakarta, Senin (3/4/2023).
1. Upaya Moeldoko tak hanya ingin ambil Demokrat

AHY mengatakan, upaya Moeldoko mengajukan PK tak hanya untuk mengambil alih Partai Demokrat, melainkan untuk kepentingan politis menuju 2024.
"PK ini bukan tidak mungkin erat kaitannya dengan kepentingan politik pihak tertentu. Tujuannya jelas: menggagalkan pencapresan saudara Anies Baswedan," ujarnya.
2. Ada upaya membubarkan Koalisi Perubahan untuk Perbaikan (KPP)

Menurut Partai Demokrat, ada upaya serius pihak-pihak yang ingin membubarkan Koalisi Perubahan untuk Perbaikan (KPP). Salah satu cara paling mudah adalah dengan mengambil alih Partai Demokrat.
"Ada upaya serius untuk membubarkan Koalisi Perubahan. Tentu saja, salah satu caranya adalah dengan mengambil alih Partai Demokrat. Karena Demokrat merupakan salah satu kekuatan perubahan selama ini," ujarnya.
3. Moeldoko kembali ajukan PK setelah 2 kali ditolak PTUN

KSP Moeldoko dikabarkan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Nomor Perkara No.487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022 di PTUN.
Melalui putusan itu, PTUN menolak gugatan Moeldoko untuk melakukan Kongres Luar Biasa (KLB) dengan tujuan mengambil alih Partai Demokrat yang dipimpin Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
PTUN Jakarta sebelumnya menolak dua gugatan banding yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Moeldoko. Sebelumnya, mereka mengajukan banding terkait hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Deli Serdang, Sumatra Utara.
Dikutip dari Sistem Penelusuran Perkara PT TUN Jakarta, putusan dari PT TUN justru menguatkan PTUN bahwa Partai Demokrat yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono sebagai kubu yang sah. Selain itu, PT TUN juga menolak mengesahkan hasil kepengurusan di KLB Deli Serdang.
" Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT tanggal 23 November 2021 yang dimohonkan banding," demikian isi amar putusan yang dipublikasikan pada 26 April 2022 lalu.
Ada dua perkara banding yang diputus oleh PT TUN Jakarta. Pertama, putusan banding Nomor 35/B/2922/PT.TUN.JKT yang menguatkan putusan PTUN Jakarta Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT. Putusan Nomor 150 itu menolak permohonan kubu Moeldoko agar Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) mengesahkan perubahan AD/ART dan susunan pengurus Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang.
Sementara, perkara banding lainnya adalah putusan banding nomor 39/B/2922/PT.TUN.JKT yang menguatkan putusan PTUN Jakarta Nomor 154/G/2021/PTUN.JKT. Isi putusan PTUN ketika itu menolak permohonan kubu Moeldoko agar Menkum HAM membatalkan AD/ART dan susunan pengurus Demokrat hasil kongres ke V Partai Demokrat tahun 2020 lalu.