AJI Catat Kekerasan pada Jurnalis Meningkat, Polri Siap Kawal Kasus

Jakarta, IDN Times - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat bahwa terdapat 67 kasus kekerasan terhadap jurnalis pada akhir tahun 2022. Angka ini lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 43 kasus.
Ketua AJI Sasmito menjelaskan kendala yang sering terjadi adalah ketika polisi mengusut kasus kekerasan pada jurnalis.
“Pada tahap pelaporan polisi sudah bingung untuk menentukan apakah kasusnya masuk ke dalam kategori kriminal khusus atau kriminal umum, apa lagi untuk mengusut kasusnya lebih lanjut?” kata Sasmito dalam Forum Konsultasi Nasional Ragam Pemangku Kepentingan: ‘Mitigasi Keselamatan Jurnalis di Indonesia’ pada Rabu (17/5/2023).
1. Perlu mekanisme perlindungan jurnalis
Dalam keteranga tertulis, Sasmito menegaskan kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk pelanggaran HAM dan anti demokrasi, mengingat jurnalis yang bekerja untuk menyampaikan informasi dan fakta kepada publik merupakan pembela HAM (Deklarasi PBB tentang Pembela HAM tahun 1998 dan SNP Komnas HAM tahun 2021) dan bagian dari menjaga iklim demokrasi.
"Oleh karena itu, perlu adanya mekanisme yang lebih efektif untuk melindungi kebebasan pers dan menjaga keamanan para jurnalis," tegasnya.