Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hari Pers Dunia, Ruang Aman Bagi Jurnalis Perempuan Harus Diwujudkan

Massa Forum Jurnalis Medan menggelar aksi tutup mulut di depan Gedung Pemko Medan, Senin (19/4/2021). Mereka menuntut Wali Kota Bobby Afif Nasution untuk meminta maaf atas insiden dugaan perintangan dan intimidasi oleh tim pengamanan terhadap jurnalis beberapa waktu lalu. (IDN Times/Prayugo Utomo)
Massa Forum Jurnalis Medan menggelar aksi tutup mulut di depan Gedung Pemko Medan, Senin (19/4/2021). Mereka menuntut Wali Kota Bobby Afif Nasution untuk meminta maaf atas insiden dugaan perintangan dan intimidasi oleh tim pengamanan terhadap jurnalis beberapa waktu lalu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Jakarta, IDN Times - Hari Pers Sedunia atau Hari Kebebasan Pers Sedunia diperingati setiap 3 Mei. Komnas Perempuan melihat kondisi kebebasan pers dan ruang aman bagi perempuan pekerja media yang perlu didorong agar terwujud. Hal ini penting untuk menjamin terwujudnya hak perempuan berekspresi dan mendapatkan informasi.

Sebab berbagai kekerasan dan ancaman dengan perlindungan yang terbatas masih dialami jurnalis termasuk jurnalis perempuan yang rentan mengalami kekerasan dan diskriminasi serta berpotensi mendapatkan risiko ganda karena posisinya sebagai jurnalis dan juga sebagai perempuan.

“Terdapat sejumlah regulasi seperti UU ITE maupun beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berpotensi mengancam kebebasan pers, kemerdekaan berpendapat dan berekspresi serta adanya kriminalisasi bagi jurnalis yang bertentangan pengaturan dalam UU Pers maupun Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia,” kata Wakil Ketua Komnas Perempuan, Olivia Salampessy dilansir Kamis (4/5/2023)

1. Sebanyak 85,7 persen dari 1.256 jurnalis perempuan alami kekerasan

Ilustrasi kekerasan pada perempuan dan anak. (IDN Times/Nathan Manaloe)
Ilustrasi kekerasan pada perempuan dan anak. (IDN Times/Nathan Manaloe)

Lembaga survei Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) pada akhir 2021 merilis laporannya bahwa sebanyak 85,7 persen dari 1.256 jurnalis perempuan dari seluruh Indonesia yang jadi responden pernah mengalami berbagai tindakan kekerasan.

Lebih lanjut hasil riset kolaboratif antara Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan PR2Media pada Tahun 2022 mengungkapkan bahwa 82,6 persen dari 852 jurnalis perempuan di 34 provinsi menyatakan pernah mengalami kekerasan seksual.

2. Ada empat kasus kekerasan seksual jurnalis yang dilaporkan

Ilustrasi Pers (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Pers (IDN Times/Mardya Shakti)

Komisioner dan Ketua Sub Komisi Pemantauan Komnas Perempuan Bahrul Fuad mengatakan bahwa sepanjang tahun 2022 sebanyak empat kasus kekerasan terhadap perempuan jurnalis yang dilaporkan kepada Komnas Perempuan berupa kekerasan seksual dan kekerasan fisik.

“Komnas Perempuan mengapresiasi keberanian korban untuk melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya. Dalam banyak kasus kekerasan berbasis gender, perempuan jurnalis sebagai korban kekerasan cenderung diam dan tidak berani melaporkan kasusnya dengan berbagai pertimbangan,” ucap Bahrul.

3. Kekerasan seksual bisa pengaruhi mental dan fisik

Ilustrasi. IDN Times/Galih Persiana
Ilustrasi. IDN Times/Galih Persiana

Ada hal penting yang perlu diperhatikan soal banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan di dunia kerja, di antaranya kekerasan seksual dapat mempengaruhi mental dan fisik seseorang. Oleh karena itu dalam upaya mendukung terlaksananya K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) perlu upaya menciptakan ruang kerja yang aman dan nyaman bagi semua dari kekerasan seksual, khususnya bagi perempuan pekerja pers.

“Perusahaan atau pemberi kerja termasuk di sektor media, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pekerja memiliki peran dan tanggung jawab bersama menjadikan tempat kerja sebagai ruang aman dalam relasi hubungan kerja,” kata Komisioner dan Ketua Tim Perempuan Pekerja Komnas Perempuan Tiasri Wiandani.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Dwifantya Aquina
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us