Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi kekerasan pada jurnalis (IDN Times/Muhammad Surya)

Jakarta, IDN Times - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat setidaknya ada 61 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang tahun 2024 ini. Data ini menunjukkan, ancaman terhadap jurnalis di Indonesia masih menjadi persoalan serius.

Ketua AJI Indonesia, Nany Afrida menegaskan, dari data tersebut dapat dilihat bahwa hampir setiap bulannya ada kasus tindak kekerasan yang dialami oleh para jurnalis di Indonesia.

Nany mengatakan, AJI Indonesia telah mendirikan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) bekerja sama dengan sejumlah organisasi lain, seperti SAFEnet, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Amnesty Internasional.

Dia mengatakan, AJI Indonesia terus berupaya untuk memantau dan menangani kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. 

"Kekerasan untuk jurnalis itu jarang selesai hanya beberapa makanya orang semakin berani untuk melakukan kekerasan," kata Nany Afrida kepada IDN Times, Senin (9/12/2024).

Nany mengatakan, AJI Indonesia saat ini masih terus mengawal kasus pembakaran terhadap rumah seorang jurnalis di Karo, Sumatra Utara. Rumah jurnalis Tribata TV, Sempurna Pasaribu yang bertugas di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, terbakar pada Kamis, 27 Juni 2024.

Akibatnya, Sempurna Pasaribu beserta sang istri, Elfirda Br Ginting dan anaknya Sudi Investasi Pasaribu serta cucunya Loin Situkur tewas dalam peristiwa tersebut.

Berdasarkan, hasil investigasi Komite Keselamatan Jurnalis Sumatra Utara (Sumut) kasus kebakaran yang menewaskan jurnalis Tribrata TV dan keluarganya ini, terjadi setelah korban memberitakan perjudian di Jalan Kapten BOM Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

"Kasus ini telah dilaporkan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan korban kini mendapatkan perlindungan," kata dia.

1. Polisi mendominasi jadi pelaku kekerasan terhadap jurnalis

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar upacara korps rapor kenaikan pangkat bagi 26 Perwira Tinggi (Pati), Jum'at (29/11/2024). (dok. Humas Polri)

Lebih lanjut, Nany menyampaikan, AJI Indonesia mencatat, pelaku kekerasan terhadap jurnalis ini paling banyak berasal dari aparat kepolisian. Kekerasan terhadap jurnalis yang berasal dari aparat kepolisian ini biasanya terjadi saat ada aksi unjuk rasa.

Dia mengatakan, ada banyak jurnalis yang menjadi korban kekerasan saat meliput aksi unjuk rasa penolakan terhadap RUU Pilkada oleh DPR RI di sejumlah daerah di Indonesia.

"Polri lebih dominan mereka melakukan intimidasi ke jurnalis dan setiap tahun jumlahnya banyak. Mereka masih memegang rekor," kata dia.

Dia mengatakan, sejatinya Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah melakukan nota kesepahaman (MoU) bersama.

Namun, MoU tersebut hanya untuk menangani sengketa pers secara profesional. Bila ada pihak-pihak yang merasa keberatan atas pemberitaan itu, maka tidak perlu digunakan UU ITE dan KUHP, tapi penyelesaian sengketanya cukup di Dewan Pers.

"Belum ada perlindungan dari segi kriminalisasi fisik maksudnya pemukulan meskipun di uu pers sudah diberi tahu terkait perlindungan tapi sementara ini kita belum lihat," kata dia.

2. Cerminan demokrasi yang bermasalah

Editorial Team

Tonton lebih seru di