Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
AJI gelar aksi dukung Tempo
Ilustrasi pers dan media. (IDN Times/Arief Rahmat)

Intinya sih...

  • Ketua Umum AJI Indonesia menegaskan sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pers, bukan ranah perdata.

  • Direktur Eksekutif LBH Pers menyebut gugatan Amran tidak hanya berlebihan, tetapi juga keliru secara hukum.

  • Tempo telah mematuhi rekomendasi Dewan Pers namun Menteri Pertanian tetap melanjutkan langkah hukum dengan menggugat Tempo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Suasana di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/11/2025), dipenuhi poster dan orasi solidaritas. Selain diikuti anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI), hadir juga puluhan jurnalis Tempo dan aktivis masyarakat sipil berkumpul untuk menunjukkan dukungan terhadap Tempo, yang tengah digugat secara perdata oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman.

Gugatan senilai Rp200 miliar itu dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap kebebasan pers di Indonesia. Gugatan tersebut berawal dari laporan Tempo berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” yang mengulas kebijakan penyerapan gabah oleh Bulog melalui sistem any quality.

1. Ungkapan Ketua Umum AJI Indonesia

ilustrasi pers (unsplash.com/enginakyurt)

Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menegaskan sengketa pemberitaan tidak seharusnya dibawa ke ranah perdata. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, telah mengatur dua jalur penyelesaian yang sah, yakni hak jawab dan penyelesaian melalui Dewan Pers.

Nany mengatakan gugatan Amran justru bagian dari membungkam pers, karena tak melalui mekanisme pers.

"Ini upaya pembungkaman dan pembangkrutan. Ini pengin menutup Tempo," kata Nany dalam diskusi publik yang digelar AJI Jakarta.

2. Tanggapan LBH Pers

Ilustrasi pers ketika bekerja. (IDN Times/Arief Rahmat)

Pandangan serupa disampaikan Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, yang menyebut gugatan Amran tidak hanya berlebihan, tetapi juga keliru secara hukum.

Menurutnya, seorang pejabat publik tidak memiliki dasar hukum untuk menggugat media, yang menjalankan fungsi pengawasan dan kritik terhadap kebijakan pemerintah.

“Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII-2024, tuduhan pencemaran nama baik hanya dapat diajukan oleh individu, bukan lembaga pemerintah. Mirisnya Penggugat dengan jelas adalah Menteri Pertanian, yang seharusnya menjalankan kewajiban untuk memenuhi hak publik," ujar Mustafa.

3. Tempo sudah penuhi rekomendasi Dewan Pers

Ilustrasi Pers (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, sengketa antara Mentan Amran dan Tempo telah dibawa ke Dewan Pers, yang kemudian mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025.

Dalam rekomendasi itu, Tempo diminta mengganti judul poster, meminta maaf, melakukan moderasi konten, dan melapor kembali setelah pelaksanaan. Tempo pun telah mematuhi seluruh rekomendasi tersebut dalam waktu 2×24 jam.

Meski demikian, Amran tetap melanjutkan langkah hukum dengan menggugat Tempo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui perkara Nomor 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL.

Topics

Editorial Team