Mentan Amran Sulaiman Rangkap Jabatan Kepala Badan Pangan Nasional

- Keputusan Presiden terkait pemberhentian dan pengangkatan Kepala Badan Pangan Nasional berlaku sejak 9 Oktober 2025
- Arief Prasetyo Adi diberhentikan dan mengangkat Mentan Amran Sulaiman jadi Kepala Badan Pangan Nasional
- Keputusan tersebut berlaku sejak 9 Oktober 2025
Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto mengangkat Andi Amran Sulaiman sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas). Amran yang juga menjabat sebagai Menteri Pertanian (Mentan) itu diberikan hak keuangan dan fasilitas lain.
Hal itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 116/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Badan Pangan Nasional.
"Mengangkat Andi Amran Sulaiman sebagai Kepala Badan Pangan Nasional, dan kepada yang bersangkutan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Keppres tersebut dikutip IDN Times, Jumat (10/10/2025).
Dalam keputusan yang sama, Presiden Prabowo memberhentikan dengan hormat Arief Prasetyo Adi dari jabatan Kepala Bapanas.
1. Berlaku sejak 9 Oktober 2025

Keputusan Presiden tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 9 Oktober 2025 di Jakarta. Dokumen tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi Keppres tersebut.
2. Pertimbangan pengangkatan dan pemberhentian

Pergantian pimpinan Bapanas dilakukan dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan. Presiden memandang perlu melakukan pemberhentian terhadap Kepala Bapanas.
"Bahwa dalam rangka peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan, dipandang perlu memberhentikan Kepala Badan Pangan Nasional yang diangkat dengan Keputusan Presiden Nomor 7/M Tahun 2022, serta mengangkat penggantinya," tulis Keppres.
Langkah tersebut juga mengacu pada Pasal 41 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 yang menyebut, Kepala Bapanas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Selain itu, dasar hukum keputusan ini berpedoman pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.
3. Bapanas benarkan pemberhentian Arief

Sekretaris Utama Bapanas Sarwo Edhy membenarkan hal tersebut. Sarwo mengatakan, penunjukan tersebut telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Presiden tertanggal 9 Oktober 2025.
"Kalau SK-nya baru diterima tadi sore, memang sudah diganti, dalam SK-nya per tanggal 9 Oktober 2025, berarti kemarin (Kamis)," kata Sarwo, dikutip dari ANTARA.
Namun, kata Sarwo Edhy, dokumen resmi baru diterima oleh Kepala Bapanas pada Jumat sore di Jakarta.