Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Usai Pemeriksaan, Firli Bahuri Dicecar Lebih dari 3 Jam Soal Pertemuan dengan SYL. (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times  - Firli Bahuri akhirnya dicopot Presiden Joko "Jokowi" Widodo dari jabatan ketua sekaligus anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu tertuang dalam Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap Anggota KPK masa jabatan 2019-2024.

Firli dicopot Jokowi sehari setelah divonis melakukan pelanggaran etik berat oleh Dewan Pengawas KPK. Hal ini sekaligus mengakhiri perjalanan panjang penuh kontroversi Firli di lembaga antikorupsi.

1. Kontroversi Firli Bahuri sudah dimulai sejak masih Deputi Penindakan KPK

Infografis Firli Bahuri (IDN Times/Aditya)

Firli Bahuri mengawali karier di KPK sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi pada 2018. Saat itu ia masih berstatus Inspektur Jenderal Polisi aktif.

Sejumlah kontroversi pelanggaran etik pun telah dilakukan Firli. Pelanggaran etik yang dilakukan Firli antara lain menjemput saksi dugaan korupsi yakni Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan saat itu, Bahrullah Akbar.

Firli mengaku pernah bertemu dengan pimpinan partai politik di sebuah hotel di Jakarta pada November 2018. Namun, Firli saat itu tidak mengungkapkan siapa sosok yang dimaksud.

Firli pun dinyatakan bersalah karena melakukan pelanggaran etik berat.

Selain itu, Firli pernah dinyatakan melakukan pelanggaran etik usai terbukti bertemu mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Zainunl Majdi atau Tuan Guru Bajang. Pertemuan itu dipermasalahkan karena KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemprov NTB.

Hanya 14 bulan bertugas di KPK, Firli kemudian ditugaskan Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjadi Kapolda Sumatra Selatan.

Pada 2019, Firli terpilih menjadi Ketua KPK. Sesaat sebelum terpilih, ia sempat dimutasi sebagai Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri.

Firli Bahuri diangkat Presiden Joko "Jokowi" Widodo sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019 bersama empat pimpinan KPK lain dan lima Dewan Pengawas KPK. Pelantikan berlangsung pada 20 Desember 2019 di Istana Negara.

Firli dilantik menjadi Ketua KPK setelah berhasil meraih suara terbanyak dalam pemilihan yang dilakukan Komisi Hukum DPR pada Jumat, 13 September 2019 dini hari. Firli meraih 56 suara, Alexander Marwata 53, Nurul Ghufron 51, Nawawi Pomolango 50, Lili Pintauli Siregar 44.

2. Kebiasaan Firli Bahuri melanggar etik berlanjut saat jadi Ketua KPK

Editorial Team

Tonton lebih seru di