Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Firli Diberhentikan Jadi Ketua KPK, Polisi Harus Segera Tangkap

Firli Bahuri menyatakan mundur dari KPK pada Kamis (21/12/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Eks ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah mengakhiri kariernya di lembaga antirasuah usai Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengeluarkan keputusan Presiden (Keppres) pemberhentiannya pada 28 Desember 2023.

Pemecatan Firli, menurut mantan penyidik KPK, sekaligus Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha adalah momentum menahan dan memproses pidana purnawirawan polri ini dalam kasus pemerasan yang menjeratnya.

“Pertama, pemecatan adalah momentum untuk menahan dan memproses pidana Firli Bahuri. Rangkaian putusan etik dewas dan pemecatan oleh Presiden merupakan dukungan baik secara politik dan etik bagi kepolisian untuk memproses Firli Bahuri segara. Terlebih, melalui terbongkarnya perkara ini maka upaya paksa terhadap Firli Bahuri harus segera dilaksanakan,” kata dia dalam keterangannya, Jumat (29/12/2023).

1. Polisi harus mulai telusuri dan amankan aset Firli

Firli Bahuri usai jalani pemeriksaan ketiga kali atas kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (27/12/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Selain penahanan, polisi juga harus mulai menelusuri dan melakukan pengamanan atas aset-aset yang dimiliki Firli baik secara langsung maupun tidak langsung.  

“Terbongkarnya kasus ini yang terkait penyalahgunaan jabatan tidak menutup kemungkinan asal usul harta lain juga didapat dari sumber yang tidak sah,” kata dia.

2. Akhir jabatan Firli disebut jadi momentum restart KPK

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (28/12/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum).
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (28/12/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum).

Pemecatan Firli ini juga jadi momentum memulai ulang atau restart KPK. Upaya ini dapat dilakukan dengan membatalkan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK saat ini dan melakukan pemilihan ulang.

“Hal tersebut mengingat tindak pidana yang dilakukan Firli bukan tidak mungkin dilakukan tidak sendirian,” katanya.

“Artinya segala anasir yang berpotensi menghambat kasus harus disetop. Langkah tersebut dilanjutkan dengan melakukan investigasi menyeluruh atas seluruh dugaan penyimpangan oleh pimpinan lain. Langkah lain adalah mengembalikan hak bagi 57 pegawai KPK sebagai pengambil kebijakan dan pelaksana di KPK,” ujar Praswad.

3. Jokowi resmi berhentikan Firli Bahuri

Presiden Jokowi. (Setkab RI)

Presiden Jokowi sudah membubuhkan tanda tangannya pada Keppres yang berisi pemberhentian Firli Bahuri sebagai anggota KPK sekaligus Ketua.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengungkapkan, Keppres itu diteken Jokowi pada 28 Desember 2023.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai ketua merangkap anggota KPK, masa jabatan 2019-2024.

"Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," ujar Ari kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).

Pemberhentian Firli Tak lepas dari kontroversi dugaan pemerasaan yang dilakukannya pada Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan gratifikasi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vanny El Rahman
EditorVanny El Rahman
Follow Us