Jakarta, IDN Times -- Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menekankan akan terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan kementerian/lembaga dalam program percepatan perizinan tunggal melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, yang meliputi perizinan berusaha (nomor induk berusaha/NIB), standar nasional Indonesia (SNI), dan sertifikasi jaminan produk halal.
"Itu sesuai dengan amanat UU Cipta Kerja, mencakup transformasi dari informal ke formal disinergikan, salah satunya melalui percepatan," kata Menkop UKM Teten Masduki pada acara Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Halal, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan SNI Bina UMK Bagi Usaha Mikro di kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Terkait sertifikasi halal, Menteri Teten menambahkan, pemerintah menargetkan Indonesia sebagai pusat industri halal pada 2024 sekaligus sebagai kiblat industri fashion dunia. "Potensi tersebut harus dioptimalkan, bukan hanya sebagai target pasar utama, melainkan juga pusat produsen halal dunia," ujar Menteri Teten.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya terus mendukung penuh program Sejuta Sertifikasi Halal untuk UMK (Usaha Mikro dan Kecil). Untuk itu, pihaknya bersama BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) terus bersinergi dalam upaya peningkatan kapasitas produksi makanan dan minuman halal hingga terbitnya sertifikasi halal.