Jakarta, IDN Times - Mandeknya pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), membuat Koalisi Masyarakat Sipil berencana menggelar aksi mogok makan.
Para pekerja rumah tangga (PRT) rencananya melaksanakan demonstrasi di depan Gedung DPR dan MRP RI pada 14 Agustus 2023.
"Aksi tersebut bertujuan untuk menuntut dan menekan pihak DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang, untuk dengan segera mungkin mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang," kata Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Lita Anggraini, dalam keterangannya, Senin (7/8/2023).