Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Koalisi Sipil untuk RUU PPRT bersama JALA PRT menggelar aksi ketiga kalinya di depan Gedung DPR RI, mendesak pengesahan RUU PPRT, Senin (13/3/2023).. (IDN Times/Melani Putri)

Jakarta, IDN Times - Mandeknya pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), membuat Koalisi Masyarakat Sipil berencana menggelar aksi mogok makan.

Para pekerja rumah tangga (PRT) rencananya melaksanakan demonstrasi di depan Gedung DPR dan MRP RI pada 14 Agustus 2023.

"Aksi tersebut bertujuan untuk menuntut dan menekan pihak DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang, untuk dengan segera mungkin mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang," kata Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Lita Anggraini, dalam keterangannya, Senin (7/8/2023).

1. Mogok makan sebagai simbolisasi rasa prihatin dan solidaritas

Doa bersama dan penyalaan lilin mendukung pengesahan RUU PPRT, Kamis (16/3/2023). (Dok/JALA PRT)

Aksi mogok makan dipilih sebagai simbolisasi keprihatinan dan solidaritas kepada PRT yang menjadi korban penyanderaan dalam kelaparan tak terlihat. Penundaan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT, sama artinya dengan pembiaran praktik penyanderaan terhadap PRT.

"Untuk itu, kami masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Mogok Makan Untuk UU PPRT mendorong, menekan, dan mendesak DPR untuk mempercepat dengan sesegera mungkin pembahasan dan pengesahan RUU PPRT menjadi UU PPRT, dan memberikan jaminan perlindungan secara hukum terhadap PRT," ujar Lita.

2. Sebanyak 1.635 PRT mengalami multikekerasan selama 2017-2022

Editorial Team

Tonton lebih seru di