Marak Korban TPPO, JALA PRT: Penundaan RUU PPRT Sama Saja Pembiaran

Jakarta, IDN Times - Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) menyatakan, korban perdagangan orang terjadi juga pada PRT yang bekerja di dalam negeri. Setiap hari, JALA PRT mendapatkan pengaduan PRT yang menjadi korban trafficking termasuk yang disandera dan diperas oleh penyalur.
Koordinator Nasional JALA PRT, Lita Anggraini, mengatakan, pihaknya menerima 30 lebih aduan dalam sehari. Salah satunya kasus perdagangan orang yang dilakukan penyalur tenaga kerja.
"Penundaan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT sama artinya dengan pembiaran praktik penyanderaan dan perdagangan orang terhadap PRT. Sama halnya dengan nasib RUU PPRT yang disandera," ungkap Lita dalam konferensi pers, Selasa (27/6/2023)
1. PRT alami penyekapan sampai kekerasan

Lita menceritakan, praktik yang dilakukan penyalur adalah dengan menyandera PRT di penampungan berhari-hari dan dijanjikan pekerjaan. Namun sebenarnya, tidak ada jaminan bagi PRT mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan itu. Jika keluar, mereka malah dibebankan biaya selama di penampungan.
"Kasus lain ada soal kekerasan hingga penipuan, fenomena ini diharapkan mengetuk hati nurani pemerintah dan DPR untuk mengebut pembahasan RUU PPRT, karena salah satu tujuan UU ini untuk mencegah praktik-praktik perdagangan orang termasuk PRT. Selama ini sering lapor tapi tidak ditanggapi," tutur dia.
2. Sekitar 5 juta PRT juga beri kontribusi ekonomi Indonesia

Lita mengatakan, ada sekitar lima juta PRT di Indonesia yang juga memberikan kontribusi kepada perekonomian Tanah Air. Oleh karena itu, Lita pun mengaku heran karena sampai satu bulan lebih, RUU PPRT belum juga ada pembahasan.
Padahal, pemerintah sudah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) ke DPR pada 16 Mei 2023 lalu
"Sudah 1,5 bulan lalu tapi sampai sekarang masa sidang yang berakhir 13 Juli tidak ada penetapan dari bamus (badan musyawarah) dan pimpinan DPR," tuturnya.
3. DPR sibuk pemilu, lupa dengan PRT

Lita pun mencurigai, DPR saat ini lebih sibuk mengurus pemilu dan calon presiden sehingga melupakan PRT. Padahal, PRT merupakan entitas dari subyek pemilu yang harus diperjuangkan.
"JALA PRT mendesak agar Bamus yang terdiri dari pimpinan fraksi dan pimpinan DPR segera mengagendakan kelanjutan pembahasan RUU PPRT dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk menetapkan RUU PPRT dalam pembahasan tingkat I antara DPR dan pemerintah," tegasnya.
“JALA PRT mengingatkan agar DPR segera merampungkan RUU PPRT yang sudah 19 tahun lebih di DPR dan inilah saatnya,” imbuh Lita.