Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Umum Pergerakan Advokat Indonesia, Heroe Waskito (kanan) dan Sekjen Pergerakan Advokat Indonesia, Eko Prastowo (kanan) (IDN Times/Ilman)
Ketua Umum Pergerakan Advokat Indonesia, Heroe Waskito (kanan) dan Sekjen Pergerakan Advokat Indonesia, Eko Prastowo (kanan) (IDN Times/Ilman)

Jakarta, IDN Times - Sejumlah mantan aktivis tahun 1998 yang berprofesi sebagai advokat membuat organisasi bernama Pergerakan Advokat Indonesia.

Ketua Umum Pergerakan Advokat Indonesia, Heroe Waskito, menyerukan reformasi jilid II.

"Hari ini, tiba saat kita kembali. Membangun pergerakan sesuai dengan profesi kita masing-masing. Memperkuat masyarakat sipil. Melanjutkan kembali gerakan reformasi melalui pembaruan dan penegakan hukum. Itulah reformasi jilid II," ujar Heroe di Jakarta, Minggu (21/5/2023).

Menurutnya, reformasi pada 1998 telah menghadirkan Indonesia sebagai negara demokrasi. Namun, cita-cita reformasi saat ini belum sepenuhnya terpacai.

"hari peringatan 25 tahun reformasi. Kita kembali menegaskan, kita adalah orang yang sama. Tidak ada beda ketika mahasiswa maupun saat telah lulus dan bekerja. Tidak ada kebingungan, tidak ada ketakutan, apalagi keputusasaan, karena kita selalu setia pada cita-cita yang diamanahkan para pendiri bangsa, yakni keadilan sosial bagi seluruh bangsa Indonesia," kata dia.

1. Susun kerangka aksi

Ketua Umum Pergerakan Advokat Indonesia, Heroe Waskito (kanan) dan Sekjen Pergerakan Advokat Indonesia, Eko Prastowo (kanan) (IDN Times/Ilman)

Sekjen Pergerakan Advokat Indonesia, Eko Prastowo, menerangkan organisasinya kini sedang menyusun kerangka aksi. Menurutnya, ada sekitar 200 orang mantan aktivis mahasiswa yang sudah menjadi advokat.

"Pergerakan Advokat juga telah menyusun kerangka aksi untuk melanjutkan reformasi. Didalamnya terdapat gagasan bagi pembaruan dan penegakan hukum. Kita akan diskusikan ini dengan ahli dan para pihak, untuk dibahas dalam Simposium Pembaruan Hukum Nasional, yang akan kita selenggarakan dalam waktu dekat,” ujar Eko.

2. Dorong percepatan RUU Perampasan Aset

Ketua Umum Pergerakan Advokat Indonesia, Heroe Waskito (kanan) dan Sekjen Pergerakan Advokat Indonesia, Eko Prastowo (kanan) (IDN Times/Ilman)

Dalam kesempatan itu, Eko mendorong DPR untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, itu merupakan wujud konkret apabila DPR ingin memberantas korupsi di Indonesia.

"RUU ini memperkuat pemberantasan korupsi," ujar Eko.

Oleh karena itu, dia meminta kepada DPR untuk tidak mencampuradukkan urusan politik dengan pengesahan RUU Perampasan Aset. Sebab, RUU tersebut bertujuan untuk kepentingan bersama.

"Pasti akan kita dukung dan akan kasih masukan," bebernya.

3. Pergerakan Advokat Indonesia tak terafiliasi dengan politik

Ketua Umum Pergerakan Advokat Indonesia, Heroe Waskito (kanan) dan Sekjen Pergerakan Advokat Indonesia, Eko Prastowo (kanan) (IDN Times/Ilman)

Lebih lanjut, Eko menegaskan, Pergerakan Advokat Indonesia ini tidak terafiliasi dengan politik praktis.

"Kami tidak berpihak ke siapa-siapa, terutama ke tahun 2024, tapi kalau pribadi tak bisa dilarang, kami tidak dukung salah satu calon," imbuhnya.

Editorial Team