Aktivis 98 Dorong Pemerintah Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat

Jakarta, IDN Times - Indonesia saat ini sudah memasuki tahun ke-25 pasca reformasi. Solidaritas Aktivis '98 mendorong pemerintah untuk menuntaskan pelanggaran HAM berat. Perwakilan Solidaritas Aktivits '98, Fendry Ponomban, mengibaratkan reformasi sebagai sapu pembersih kotoran. Namun upaya pembersihan itu belum selesai.
"Kita tak bisa berpangku tangan pada angkatan tua yang telah lapuk. Tugas dari angkatan muda untuk mengambil peranan. Kita harus adil melihat hasil reformasi. Setiap perubahan memang selalu menghasilkan sampah dan ampas, namun kita tak bisa menafikkan nilai-nilai positifnya," ujar Fendry dalam keterangannya, Minggu (21/5/2023).
1. Minta pelaku pelanggaran HAM berat bisa dibawa ke pengadilan

Fendry berharap pelaku pelanggaran HAM berat bisa dibawa ke pengadilan. Menurutnya, selama aksi reformasi 1998, ada darah mahasiswa dan masyarakat yang jatuh tapi pelakunya tak kunjung diadili.
"Sampai saat ini reformasi juga belum mampu menuntaskan pelanggaran HAM berat. Para pelaku memiliki impunitas sehingga sangat sulit diseret ke meja hijau," ucap dia.
2. Singgung pemberantasan korupsi

Fendry juga menyinggung soal pemberantasan korupsi yang tak kunjung diselesaikan oleh pemerintah. Meski demikian, dia mengaku ada semangat pemerintah untuk menyelesaikan fondasi negara dengan melakukan pembangunan infrastruktur secara masif.
"Akan tetapi, ada satu persoalan yang masih menjadi pekerjaan rumah bersama. PR besar itu adalah pemberantasan korupsi," kata dia.
3. Solidaritas Aktivis '98 sampaikan sikap

Lebih lanjut, Solidaritas Aktivis '98 itu kemudian menyatakan sikap terkait situasi bangsa saat ini setelah 25 tahun reformasi berlalu. Berikut sikapnya:
1. Solidaritas Aktivis '98 mendesak agar RUU Perampasan Aset segera dibahas dan disahkan oleh DPR. UU ini akan menjadi alat penumpas praktek-praktek korupsi yang masih terus berlangsung. Surat Presiden kepada DPR terkait pembahasan RUU Perampasan Aset telah dikirim pada tanggal 4 Mei 2023. Kami serukan agar semua kekuatan reformasi mengawal dan memantau dengan ketat proses legislasi yang sudah mulai bergulir di DPR. Kita percaya pengesahan RUU Perampasan Aset ini akan menjadi kekuatan penting upaya pemberantasan korupsi yang masih merajalela. Pengesahan RUU Perampasan Aset ini akan mencegah terjadinya banyak kasus pejabat negara yang memiliki gaya hidup dan kekayaan yang tidak sesuai profil pendapatannya.
2. Sita aset-aset koruptor untuk pembiayaan infrastruktur. Pembangunan infrastruktur sudah mulai merata di seluruh Indonesia, namun belum cukup memenuhi semua kebutuhan sampai ke daerah tertinggal, terluar, dan terjauh. Kita butuh percepatan pembangunan infrastruktur agar segera keluar dari negara berkembang menjadi negara maju. Pengesahan RUU Perampasan Aset dapat menjadi solusi memperoleh dana pembangunan infrastruktur seperti tol, pelabuhan, dan pembangunan ibu kota baru.
3. Tuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di negeri ini. Adili dalangnya. Dan segara lakukan rekonsiliasi nasional. Negara harus meminta maaf terhadap pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi.
4. Memasuki tahun politik dan pemilu 2024, Solidaritas Aktivis '98 menyerukan agar kontestasi politik berlangsung lebih berkualitas dengan tawaran program dan gagasan yang lebih pro pemberantasan korupsi. Saatnya rakyat menilai dan memutuskan mana partai dan pemimpin yang benar-benar serius pro pemberantasan korupsi dan mana yang tidak.