Jakarta, IDN Times - Sejumlah individu yang menamakan dirinya Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) pada Rabu, 2 Februari 2022 mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggugat Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN). Koordinator PNKN, Marwan Batubara mengatakan kepada media, gugatan yang diajukan baru sebatas uji formil, belum uji materiil. Ia menilai proses pembentukan dan pengesahan undang-undang tersebut tidak berkesinambungan.
"Dalam permohonan ini, kami masih memohon uji formil, belum uji materiil. Itu akan kami susulkan nanti," ungkap Marwan kepada media di depan gedung MK, Jakarta Pusat.
Ia mengatakan UU yang baru disahkan pada 18 Januari 2022 lalu itu digugat karena pemerintah dan DPR dianggap melakukan konspirasi jahat dalam merumuskan UU IKN. Menurutnya, sejak awal DPR dan pemerintah telah menyembunyikan hal-hal esensial dan strategis dari isi di dalam UU tersebut.
"Mereka sembunyikan dan mereka sebutkan itu nanti diatur dalam pelaksanaan, entah itu PP (Peraturan Pemerintah) atau Perpres," kata dia.
Selain itu, pihaknya juga melihat bahwa UU IKN dibuat tanpa melibatkan partisipasi masyarakat dan terkesan tergesa-gesa. Naskah akademik yang seharusnya dijadikan rujukan pembuatan UU juga bermasalah.
Selain Marwan, sejumlah aktivis, politikus hingga purnawirawan jenderal ikut mengajukan gugatan tersebut. Beberapa politikus yang tercatat ikut yakni Agung Mozin, Neno Warisman, hingga Syamsul Bada. Sedangkan, purnawirawan jenderal yang terlibat antara lain mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI Soenarko, Jenderal Tyasno Sudarto, Letjen Suharto hingga Letjen Yayat Sudrajat.
Apakah gugatan UU IKN ini memiliki motif gugatan politik di baliknya?