Aktivis Klaim Kematian BPJS Transpuan yang Belum Cair ke DJSN

Jakarta, IDN Times - Jaringan Komunitas untuk BPJS Tenaga Kerja (JKU BPJS TK) meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menghormati hak-hak peserta transgender, terutama dalam klaim kematian.
Pada hari ini, JKU BPJS TK menyambangi kantor Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk mediasi tidak keluarnya klaim kematian sejumlah transpuan. Perwakilan Komunitas Suara Kita Hartoyo menyatakan, pihaknya melakukan mediasi yang dibantu oleh DJSN.
“Mediasi ini adalah hasil dari upaya kami melakukan advokasi soal klaim kematian teman-teman transpuan yang sampai sekarang belum dicairkan,” kata dia kepada awak media di kantor DJSN, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).
1. DJSN akan beri anjuran soal masalah ini
Menanggapi hal ini, Ketua mediator sekaligus anggota DJSN, bapak Subiyanto menjelaskan hasil mediasi. Tahap mediasi disepakati berlangsung empat tahap.
Pertemuan pertama hari ini, 14 Maret 2024 mediator mendengarkan penjelasan dari para pihak. Selanjutnya 15 Maret 2024, mediator akan bertemu dengan Kemnaker.
Pada 20 Maret 2024, DJSN/mediator akan menyampaikan anjuran. Kemudian pada 27 Maret 2024 mediator akan mendengarkan jawaban dari para pihak. Nantinya jika memang anjuran tak digubris, pemohon bisa melanjutkan upaya hukum.
“Itu diterima atau tidak, kalau dua2nya diterima bikin berita acara penyelesaian, kalau tidak terima bikin berita acara juga tidak selesai mediasi ini, boleh melakukan upaya hukum selanjutnya,” ujar dia.