Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan karena Meninggal Dunia

- Kepesertaan BPJS Kesehatan peserta yang meninggal bisa dinonaktifkan oleh keluarga atau kerabat.
- Proses penonaktifan bisa dilakukan secara online melalui WhatsApp atau secara offline ke kantor BPJS terdekat.
Jakarta, IDN Times - Kepesertaan BPJS Kesehatan bagi peserta yang meninggal dunia bisa dinonaktifkan. Pengajuannya dilakukan oleh keluarga atau kerabat peserta yang meninggal dunia.
Setelah dinonaktifkan, nantinya iuran kepesertaannya akan berhenti. Berikut syarat dan langkah-langkah menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi peserta yang meninggal dunia.
1. Syarat

Dikutip dari YouTube BPJS Kesehatan, Rabu (13/3/2024), untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan, keluarga atau kerabat dari peserta yang meninggal dunia harus melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Surat keterangan meninggal dunia atau akta kematian.
- Kartu BPJS Kesehatan peserta yang meninggal dunia.
- Jika tidak ada, bisa melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) peserta yang meninggal dunia.
2. Langkah-langkah menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan menegaskan, proses penonaktifan dilakukan oleh keluarga atau kerabat peserta yang meninggal dunia.
Dengan melampirkan dokumen tersebut, nantinya kepesertaan akan langsung nonaktif, dan iurannya berhenti di bulan peserta bersangkutan meninggal dunia.
3. Pengajuan bisa dilakukan secara online dan offline

Pengajuan untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online dan offline. Untuk layanan online, peserta bisa mengontak Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA) ke nomor 08118165165.
Setelah mengirim pesan melalui WhatsApp tersebut, keluarga atau kerabat peserta yang meninggal dunia akan mendapatkan link, dan nantinya akan muncul menu pengajuan Pengurangan Anggota Keluarga Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), atau Mandiri.
Nantinya, keluarga atau kerabat akan diarahkan menggunggah dokumen yang menjadi syarat di atas. Adapun secara offline, keluarga atau kerabat bisa mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat, dan menemui petugas untuk menonaktifkan kepesertaan bagi peserta yang meninggal dunia.